Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang 1.Gini Rahayu
2.Rochim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Wahyudi Harto, Muhammad Yimsar, Ahmad Nur Siyo, Ernita Wahyu AndrianaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat
NoNama
1Gini Rahayu
2Rochim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.936.447,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.26.936.447,-(dua puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah); ditambah denda / penalty sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 556/BATU/IX/2001 Jl semeru Kel.Sisir Kec.Batu Kota Batu atas nama Satin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 556/BATU/IX/2001 Jl semeru Kel.Sisir Kec.Batu Kota Batu atas nama Satin; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Hibah No. 556/BATU/IX/2001 Jl semeru Kel.Sisir Kec.Batu Kota Batu atas nama Satin; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak