| Petitum Permohonan |
Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota untuk memutuskan:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon, Muhammad Syabil Usman, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan tindakan penggeledahan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan Penyidik yang mempublikasikan video pemeriksaan Pemohon ke media sosial adalah melanggar hukum dan merugikan hak asasi Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dalam perkara a quo sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang, Nomor: SPDP/257/Vlll/RES.1.10./2025/Satreskrim, tanggal 30 Agustus 2025;
- Menyatakan TERMOHON, dalam hal ini KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MALANG KOTA Cq. PENYIDIK RESMOB SATRESKRIM POLRESTA MALANG KOTA, tidak berwenang untuk melakukan Penyidikan maupun Penahanan lebih lanjut terhadap PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan PEMOHON dan/atau mengganti penahanan terhadap PEMOHON dengan:
- Penahanan Rumah; atau
- Penahanan Kota
12. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
13. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. |