Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Mlg MUHAMMAD SYABIL USMAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MALANG Cq. PENYIDIK RESMOB SATRESKRIM POLRESTA MALANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat 017/SK/Prapid/09/2025
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan

Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota untuk memutuskan:

 

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon, Muhammad Syabil Usman, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  4. Menyatakan tindakan penggeledahan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tindakan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang adalah tidak sah;
  6. Menyatakan tindakan Penyidik yang mempublikasikan video pemeriksaan Pemohon ke media sosial adalah melanggar hukum dan merugikan hak asasi Pemohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat PEMOHON;
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dalam perkara a quo sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang, Nomor: SPDP/257/Vlll/RES.1.10./2025/Satreskrim, tanggal 30 Agustus 2025;
  10. Menyatakan TERMOHON, dalam hal ini KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MALANG KOTA Cq. PENYIDIK RESMOB SATRESKRIM POLRESTA MALANG KOTA, tidak berwenang untuk melakukan Penyidikan maupun Penahanan lebih lanjut terhadap PEMOHON;
  11. Memerintahkan TERMOHON, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan PEMOHON dan/atau mengganti penahanan terhadap PEMOHON dengan:
  1. Penahanan Rumah; atau
  2. Penahanan Kota

      12. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

      13. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya