Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
358/Pid.Sus/2021/PN Mlg | SUSI E AKERINA, S.H., M.H. | 1.SYAHFRIDA AULIA BINTI NOOR ALAMSJAH 2.WAWANG PRASETYO BIN PRIJONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jul. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 358/Pid.Sus/2021/PN Mlg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jul. 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2137/Malang/Enz.2/07/2021 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I SYAHFRIDA AULIA BINTI NOOR ALAMSJAH dan Terdakwa II WAWANG PRASETYO BIN PRIJONO , pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021, sekitar pkl. 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di tepi jalan Bareng Tengah Kel. Bareng Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada Tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika jenis Metamfetamina yang biasa disebut shabu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Nomor 04978/2021/NNF.- seperti tersebut dalam (I)adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
---------Perbuatan para terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |