Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2021/PN Mlg SUSI E AKERINA, S.H., M.H. 1.SYAHFRIDA AULIA BINTI NOOR ALAMSJAH
2.WAWANG PRASETYO BIN PRIJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2137/Malang/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUSI E AKERINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHFRIDA AULIA BINTI NOOR ALAMSJAH[Penahanan]
2WAWANG PRASETYO BIN PRIJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

----------   Bahwa  Terdakwa I SYAHFRIDA AULIA BINTI NOOR ALAMSJAH dan Terdakwa II WAWANG PRASETYO BIN PRIJONO , pada hari  Kamis tanggal 11 Maret 2021, sekitar pkl. 00.10 Wib   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di tepi jalan Bareng Tengah Kel. Bareng Kec. Klojen  Kota Malang  atau setidak-tidaknya pada Tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa  I dan terdakwa II telah melakukan percobaan atau   pemufakatan    jahat    untuk  melakukan  tanpa  hak  atau  melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika jenis Metamfetamina yang biasa disebut shabu,  yang dilakukan   para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

 

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , Terdakwa I SYAHFRIDA AULIA BINTI NOOR ALAMSJAH dan Terdakwa II WAWANG PRASETYO BIN PRIJONO, yang saat itu  sedang berdiri di tepi jalan ditangkap oleh saksi Budi Prasetiyo dan saksi Galang Gusti B yang merupakan aparat Kepolisian Polres Malang Kota pada Satuan Narkoba, karena adanya informasi para terdakwa sering terlibat masalah narkotika, selanjutnya  dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok 92 yang berisi 1 (satu) plastic klip narkotika golongan I jenis metamfetamina atau yang sering disebut shabu yang disimpan disaku jaket terdakwa I
  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, terdakwa I memesan shabu paket Supra dari Obi (DPO) seharga Rp. 400.000,- sebanyak 1 plastik klip kecil berisi shabu , setelah mentransfer uang pembelian shabu kepada Obi, Obi lalu menginformasikan bahwa shabu akan diranjau (ditaruh disuatu tempat).
  • Bahwa setelah shabu diranjau oleh Obi, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi mengambil shabu dan saat itu terdakwa II setuju untuk pergi mengambil shabu di tempat ranjau,  setelah sampai di tempat ranjau shabu, terdakwa II mencari shabu setelah mendapat shabu yang diranjau , shabu diambil oleh terdakwa II, shabu tersebut dibungkus dalam kertas tisu berisi 1 (satu) plastic klip shabu, kemudian shabu diberikan kepada terdakwa I kemudian shabu disimpan dalam dos rokok 92.
  • Bahwa kemudian para  Terdakwa ke rumah terdakwa II selanjutnya para terdakwa ke daerah Bareng dan saat itu para terdakwa ditangkap.
  • Bahwa para terdakwa sudah 2 kali mendapat shabu dari Obi dengan cara membeli
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan , menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I  yaitu Narkotika  jenis Metamfetamina atau shabu, selain itu para terdakwa bukanlah tenaga medis atau peneliti .
  • Bahwa shabu yang ditemukan pada para terdakwa   , berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Pegadaian berat total 0,07  gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02277/NNF/2021 tanggal 23 Maret 2021 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti  milik SYAHFRIDA AULIA BINTI NOOR ALAMSJAH , dkk dengan :

Nomor 04978/2021/NNF.- seperti tersebut dalam (I)adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Jo  Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya