| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G.S/2026/PN Mlg | PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES | 1.M RIZKI ACHMAT FAUZI 2.RIMA NIKMATUL ROSIDAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2026/PN Mlg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 169.389.000,00 | ||||||
| Petitum | Primair 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 250550040157 tanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.01287174.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beserta segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sejak angsuran ke-5 (lima) yang jatuh tempo pada tanggal 2 Mei 2026 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 250550040157 tanggal 3 Desember 2025; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat objek Jaminan Fidusia berupa: ? Merek/Tipe : Mitsubishi Xpander 1.5L Sport-K 4x2 A/T; ? Tahun : 2019; ? Warna : Abu-Abu Tua Metalik; ? Nomor Rangka : MK2NCWPARKJ003591; ? Nomor Mesin : 4A91GR5280; ? Nomor Polisi : N 1730 ACW; ? Nomor BPKB : V-01416916; ? Atas Nama BPKB : Rima Nikmatul Rosidah (Tergugat II); beserta STNK asli, kunci kontak, kunci cadangan, dan seluruh perlengkapan serta dokumen yang melekat pada kendaraan tersebut, dalam keadaan utuh, baik, dan lengkap, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) petitum di atas, terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan objek Jaminan Fidusia beserta seluruh perlengkapan dan dokumen pendukungnya diserahkan secara nyata kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SubsidairApabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
