Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Sep. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
226/Pdt.G/2020/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Sep. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | CHOLIP WINANTI | 2 | CUCUT PUTRI WIJAYATI | 3 | BEKKY OLVE MAE SAPUTRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SULISWANTO, S.H., YULIANSYAH, SH. | CHOLIP WINANTI | 2 | SULISWANTO, S.H., YULIANSYAH, SH. | CUCUT PUTRI WIJAYATI | 3 | SULISWANTO, S.H., YULIANSYAH, SH. | BEKKY OLVE MAE SAPUTRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOPERASI SADAR JAYA MALANG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WINTARSA ANURAGA, S.H., M.H,BAHRUL ULUM, S.H. | KOPERASI SADAR JAYA MALANG |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang membuat Adendum antara Para Penggugat dan Tergugat tidak berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUH Perdata (tidak sah);
- Menyatakan Adendum antara Para Penggugat dan Tergugat batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa hutang antara alm. Ngateman (suami/ayah Pengugat I dan II dengan Terguat sudah lunas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.6258, surat ukur No. 21/06/2016 atas nama Ngateman (suami/ayah Para Penggugat) kepada Para Tergugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian Materil dan inmatreril yang ditaksir sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada Tergugat;
Atau;
Apabila Pengadilan Negeri Malang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono) pun tiada memihak. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |