Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2020/PN Mlg 1.CHOLIP WINANTI
2.CUCUT PUTRI WIJAYATI
3.BEKKY OLVE MAE SAPUTRI
KOPERASI SADAR JAYA MALANG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHOLIP WINANTI
2CUCUT PUTRI WIJAYATI
3BEKKY OLVE MAE SAPUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULISWANTO, S.H., YULIANSYAH, SH.CHOLIP WINANTI
2SULISWANTO, S.H., YULIANSYAH, SH.CUCUT PUTRI WIJAYATI
3SULISWANTO, S.H., YULIANSYAH, SH.BEKKY OLVE MAE SAPUTRI
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SADAR JAYA MALANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WINTARSA ANURAGA, S.H., M.H,BAHRUL ULUM, S.H.KOPERASI SADAR JAYA MALANG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang membuat Adendum antara Para  Penggugat dan Tergugat  tidak berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUH Perdata (tidak sah);
  3. Menyatakan Adendum antara Para Penggugat dan Tergugat batal demi hukum;
  4. Menyatakan bahwa hutang antara alm. Ngateman (suami/ayah Pengugat I dan II dengan Terguat sudah lunas;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.6258, surat ukur No. 21/06/2016 atas nama Ngateman (suami/ayah Para Penggugat) kepada Para Tergugat tanpa syarat apapun;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian Materil dan inmatreril yang ditaksir sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  7. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada  Tergugat;

 

Atau;

Apabila Pengadilan Negeri Malang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono) pun tiada memihak.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak