Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Mlg RANNY DIAJENG PURNAMASARI SH RONNY WIJAYA Bin SUBANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1103/M.5.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANNY DIAJENG PURNAMASARI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNY WIJAYA Bin SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RONNY WIJAYA Bin SUBANDI pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di area parkir mobil Terminal Arjosari Kec. Blimbing  Kota Malang, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa RONNY WIJAYA Bin SUBANDI menyewa mobil milik korban BUDI RAHARJO di Parkiran Mobil Terminal Arjosari Kota Malang dengan membayar biaya sewa untuk DP sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara menstransfer ke rekening korban BUDI RAHARJO, selanjutnya  antara terdakwa  dan korban  membuat surat perjanjian selama 2 (dua) minggu dalam perjanjian sewa tersebut dengan harga per harinya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan hal tersebut tertera di dalam surat perjanjian tersebut.
  • Bahwa terdakwa RONNY WIJAYA Bin SUBANDI setelah 8 (delapan) hari menerima mobil, kunci, notes pajak digadaikan kepada Sdr UDIN (DPO) di KOS Patal Lawang dengan harga Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) setelah mobil tersebut digadaikan terdakwa baru mengabari korban BUDI RAHARJO.
  • Bahwa uang hasil menggadaikan mobil Daihatsu Sigra N-1436-EI tersebut sebesar Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) sudah habis digunakan untuk membayar hutang PKK sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan untuk bayar hutang ke teman terdakwa yang bernama IWAN di Surabaya sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan membayar secara tunai di Sumber Waras Lawang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RONNY WIJAYA Bin SUBANDI saksi korban BUDI RAHARJO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RONNY WIJAYA Bin SUBANDI pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di area parkir mobil Terminal Arjosari Kec. Blimbing  Kota Malang, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa RONNY WIJAYA Bin SUBANDI meminjam mobil milik korban BUDI RAHARJO di Parkiran Mobil Terminal Arjosari Kota Malang dengan membayar biaya sewa untuk DP sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara menstransfer ke rekening korban BUDI RAHARJO, selanjutnya  terdakwa dan korban membuat surat perjanjian selama 2 (dua) minggu dalam perjanjian sewa tersebut dengan harga per harinya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan hal tersebut tertera di dalam surat perjanjian tersebut.
  • Bahwa terdakwa RONNY WIJAYA Bin SUBANDI selama masa sewa mobil milik korban digadaikan kepada Sdr UDIN (DPO) di KOS Patal Lawang dengan harga Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) setelah mobil tersebut digadaikan terdakwa baru mengabari korban BUDI RAHARJO.
  • Bahwa uang hasil menggadaikan mobil Daihatsu Sigra N-1436-EI tersebut sebesar Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) sudah habis digunakan untuk membayar hutang PKK sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan untuk bayar hutang ke teman terdakwa yang bernama IWAN di Surabaya sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan membayar secara tunai di Sumber Waras Lawang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RONNY WIJAYA Bin SUBANDI saksi korban BUDI RAHARJO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya