Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G.S/2019/PN Mlg | PT. UNITED DICO CITAS | Ilma,selaku Pemilik Apotik ACACIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G.S/2019/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 14.341.497,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materiil :
Kerugiaan Imateriil :
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat tersebut, nyata-nyata telah menimbulkan Kerugian Imateriil yaitu kerugian waktu, tenaga, pikiran dan tergganggunya usaha Penggugat akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat yang sekalipun tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Malang Cq Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |