Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Mlg DEWANGGA KURNIAWAN, S.H. 2.WINDA JUNITA ANGGRAINI
3.NUR CAHYA FIRDAUZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1420 /M.5.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANGGA KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDA JUNITA ANGGRAINI[Penahanan]
2NUR CAHYA FIRDAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa I  atas nama Winda Junita Anggraini dan terdakwa II atas nama Nur Cahya Firdauzi

pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi, setidak-tidaknya pada tahun 2022   sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. HERBATAMA INDO PERKASA yang terletak di Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara bersama-sama  yang mana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Bahwa berawal pada tahun 2022 saat terdakwa I menjabat sebagai Admin Kasir PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. Menyiapkan tagihan piutang Customer dan menyerahkan kepada sales;
  2. Menerima setoran pembayaran dari sales;
  3. Menyetorkan hasil pembayaran customer dari sales ke bank, untuk dimasukan ke rekening perusahaan;
  4. Melakukan pembayaran air, wifi, dll yang menyangkut kebutuhan operasional kantor.

dan terdakwa II menjabat sebagai Supervisor Sales PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. Menerima orderan dari customer;
  2. Menerima titipan pembayaran dari customer;

dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) menjabat sebagai Admin Sales pada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang salah satunya adalah pembuatan faktur.

Selanjutnya antara tahun 2022 sampai dengan 2023 terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO), bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dengan membuat faktur palsu seolah-olah ada customer yang melakukan pemesanan terhadap produk (Madu Enak) dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang seharusnya faktur dibuat setelah ada pihak yang secara nyata melakukan pemesanan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang,  kemudian setelah faktur palsu tersebut terbit selanjutnya produk yang tertulis di dalam faktur tersebut dapat dikeluarkan dari gudang yang setelah itu seharusnya dikirimkan kepada pihak pemesan yang tertulis di dalam faktur namun dalam kenyataanya oleh terdakwa II dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dijual kepada pihak lain yang bukan pihak pemesan sebagaimana di dalam faktur, dengan tujuan untuk mendapatkan uang/keuntungan, dengan rincian transaksi:

No

Nama Customer

Kode Customer

No. Faktur

Tgl. Faktur

Nominal Faktur

Sisa Piutang

Keterangan

1

Subur Sejati Tj

H008-21-0000975

H008-0223-0000194

24/02/2023

996,930

996,930

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

2

3 Putri, TK (Bu Robia) - Gondanglegi

H008-21-0001072

H008-0423-0000415

18/04/2023

908,820

908,820

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

3

Arabian

H008-21-0001081

H008-0323-0000260

08/03/2023

996,930

996,930

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

4

Dahlia, tj

H008-21-0000125

H008-0323-0000259

08/03/2023

459,000

459,000

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

5

Barokah Ijo I – Ps Pakis

H008-21-0000251

H008-0423-0000416

18/04/2023

459,000

459,000

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

6

Air Mancur Tj

H008-21-0000702

H008-0223-0000193

24/02/2023

1,993,859

1,993,859

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

7

Abah Yasin, Tj / Saxophone Herbal

H008-21-0000702

H008-0223-0000192

24/02/2023

493,000

493,000

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

8

Antimah Bu, Tk

H008-21-0001085

H008-0223-0000180

24/02/2023

1,363,230

1,363,230

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

9

Surba Herbal, Tj

H008-21-0001023

H008-0222-0000283

01/03/2022

9,212,659

9,212,659

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

10

Arum Farma, Apt

H008-21-0000903

H008-0323-0000278

13/08/2023

2,732,400

2,732,400

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

11

Al Irsyad Farma/ Talitha2, Apt

H008-22-0000016

H008-0622-0000539

24/06/2023

1,146,877

1,146,877

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

12

Tama, Apt

H008-21-0000124

H008-1122- 0001204

10/11/2022

3,937,987

3,937,987

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

13

Sumber Pangan Makmur

H008-21-0001093

H008- 1221- 0001435

28/12/2023

6,298,500

6,298,500

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

14

Sumber Pangan Makmur

H008-21-0001093

H008- 0122- 0000069

18/01/2022

1,090,583

1,090,583

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

15

Haji Nasiruddin

H008-21-0000947

H008-1221- 0001461

30/12/2022

5,785,500

5,785,500

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

16

Suhat 24, Apt

H008-21-0000140

H008-1122- 0001203

10/11/2022

3,665,195

3,665,195

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

17

Sepasang Domba, Tj

H008-21-0000515

H008- 1122- 0001198

10/11/2022

1,797,443

1,797,443

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

 

Bahwa sebelum terdakwa II melakukan penagihan kepada toko-toko yang telah ditentutakn oleh terdakwa I, terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II jika terdakwa I sedang membutuhkan uang yang kemudian oleh terdakwa II diminta oleh terdakwa I untuk melakukan penagihan ke toko yang telah ditentukan/ditunjuk terdakwa I, selanjutnya setelah terdakwa II melakukan penagihan ke toko-toko tersebut dan uang hasil penagihan yang seharusnya diserahkan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, akan tetapi oleh terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dibagi-bagi untuk dinikmati sendiri, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Customer

Kode Customer

No. Faktur

Tgl. Faktur

Nominal Faktur

Sisa Piutang

Keterangan

1

Mila Grosir - Palang

H008-22-0000124

H008-0822-00007778

01/09/2022

20,138,564

6,500,000

Toko sudah membayar tagihan tersebut tetapi tidak disetorkan ke kantor

2

Rosul Grosir TK - Pasuruan

H008-23-0000303

H008-0223-0000136

07/02/2023

9,483,866

3,000,000

Toko sudah membayar tagihan tersebut tetapi tidak disetorkan ke kantor

 

Bahwa tindakan terdakwa I dan terdakwa II tanpa sepengetahun dan seizin dari pimpinan / pihak berwenang dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang mengalami kerugian senilai ± Rp.52.837.913,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I  atas nama Winda Junita Anggraini dan terdakwa II atas nama Nur Cahya Firdauzi

pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi, setidak-tidaknya pada tahun 2022   sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. HERBATAMA INDO PERKASA yang terletak di Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama  yang mana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Bahwa berawal pada antara tahun 2022 sampai dengan 2023 terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO), bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dengan membuat faktur palsu seolah-olah ada customer yang melakukan pemesanan terhadap produk (Madu Enak) dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang seharusnya faktur dibuat setelah ada pihak yang secara nyata melakukan pemesanan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang,  kemudian setelah faktur palsu tersebut terbit selanjutnya produk yang tertulis di dalam faktur tersebut dapat dikeluarkan dari gudang yang setelah itu seharusnya dikirimkan kepada pihak pemesan yang tertulis di dalam faktur namun dalam kenyataanya oleh terdakwa II dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dijual kepada pihak lain yang bukan pihak pemesan sebagaimana di dalam faktur, dengan tujuan untuk mendapatkan uang/keuntungan, dengan rincian transaksi:

No

Nama Customer

Kode Customer

No. Faktur

Tgl. Faktur

Nominal Faktur

Sisa Piutang

Keterangan

1

Subur Sejati Tj

H008-21-0000975

H008-0223-0000194

24/02/2023

996,930

996,930

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

2

3 Putri, TK (Bu Robia) - Gondanglegi

H008-21-0001072

H008-0423-0000415

18/04/2023

908,820

908,820

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

3

Arabian

H008-21-0001081

H008-0323-0000260

08/03/2023

996,930

996,930

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

4

Dahlia, tj

H008-21-0000125

H008-0323-0000259

08/03/2023

459,000

459,000

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

5

Barokah Ijo I – Ps Pakis

H008-21-0000251

H008-0423-0000416

18/04/2023

459,000

459,000

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

6

Air Mancur Tj

H008-21-0000702

H008-0223-0000193

24/02/2023

1,993,859

1,993,859

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

7

Abah Yasin, Tj / Saxophone Herbal

H008-21-0000702

H008-0223-0000192

24/02/2023

493,000

493,000

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

8

Antimah Bu, Tk

H008-21-0001085

H008-0223-0000180

24/02/2023

1,363,230

1,363,230

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

9

Surba Herbal, Tj

H008-21-0001023

H008-0222-0000283

01/03/2022

9,212,659

9,212,659

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

10

Arum Farma, Apt

H008-21-0000903

H008-0323-0000278

13/08/2023

2,732,400

2,732,400

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

11

Al Irsyad Farma/ Talitha2, Apt

H008-22-0000016

H008-0622-0000539

24/06/2023

1,146,877

1,146,877

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

12

Tama, Apt

H008-21-0000124

H008-1122- 0001204

10/11/2022

3,937,987

3,937,987

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

13

Sumber Pangan Makmur

H008-21-0001093

H008- 1221- 0001435

28/12/2023

6,298,500

6,298,500

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

14

Sumber Pangan Makmur

H008-21-0001093

H008- 0122- 0000069

18/01/2022

1,090,583

1,090,583

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

15

Haji Nasiruddin

H008-21-0000947

H008-1221- 0001461

30/12/2022

5,785,500

5,785,500

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

16

Suhat 24, Apt

H008-21-0000140

H008-1122- 0001203

10/11/2022

3,665,195

3,665,195

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

17

Sepasang Domba, Tj

H008-21-0000515

H008- 1122- 0001198

10/11/2022

1,797,443

1,797,443

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

Bahwa sebelum terdakwa II melakukan penagihan kepada toko-toko yang telah ditentutakn oleh terdakwa I, terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II jika terdakwa I sedang membutuhkan uang yang kemudian oleh terdakwa II diminta oleh terdakwa I untuk melakukan penagihan ke toko yang telah ditentukan/ditunjuk terdakwa I, selanjutnya setelah terdakwa II melakukan penagihan ke toko-toko tersebut dan uang hasil penagihan yang seharusnya diserahkan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, akan tetapi oleh terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dibagi-bagi untuk dinikmati sendiri, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Customer

Kode Customer

No. Faktur

Tgl. Faktur

Nominal Faktur

Sisa Piutang

Keterangan

1

Mila Grosir - Palang

H008-22-0000124

H008-0822-00007778

01/09/2022

20,138,564

6,500,000

Toko sudah membayar tagihan tersebut tetapi tidak disetorkan ke kantor

2

Rosul Grosir TK - Pasuruan

H008-23-0000303

H008-0223-0000136

07/02/2023

9,483,866

3,000,000

Toko sudah membayar tagihan tersebut tetapi tidak disetorkan ke kantor

Bahwa tindakan terdakwa I dan terdakwa II tanpa sepengetahun dan seizin dari pimpinan / pihak berwenang dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang mengalami kerugian senilai ± Rp.52.837.913,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah)

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.----

 

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa I  atas nama Winda Junita Anggraini dan terdakwa II atas nama Nur Cahya Firdauzi

pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi, setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. HERBATAMA INDO PERKASA yang terletak di Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama  yang mana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Bahwa berawal pada antara tahun 2022 sampai dengan 2023 terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO), bersama-sama bersepakat membuat faktur fiktif seolah-olah ada customer yang melakukan pemesanan terhadap produk (Madu Enak) dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, yang mana hal tersebut merugikan PT. HERBATAMA INDO PERKASA yang terletak di Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, hal tersebut dilakukan karena salah satu sales yang tidak mencapai target diberhentikan oleh pihak PT. HERBATAMA INDO PERKASA sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut terdakwa I diminta oleh Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) untuk membuat pelunasan terhadap faktur yang telah jatuh tempo yang mana sebenarnya barang-barang dari faktur tersebut fisiknya tidak ada sama sekali di gudang, sekira tahun 2022 Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) menjabat sebagai admin kasir memberikan kesempatan kepada terdakwa I apabila membutuhkan uang bisa melalui Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) yang nantinya akan dipinjamkan uang melalui uang tagihan atau uang setoran dari faktur, yang mana terdakwa II juga ditawari oleh terdakwa I jika terdakwa II membutuhkan uang terdakwa II dapat melakukan penagihan ke toko yang telah ditunjuk oleh terdakwa I yang kemudian oleh terdakwa II dilakukan penagihan terhadap toko-toko tersebut dan selanjutnya setelah melakukan penagihan uang hasil penagihan tersebut disetorkan kepada terdakwa I lalu dibagi-bagi dan dinikmati bersama oleh terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO), yang mana seharusnya faktur dibuat setelah ada pihak yang secara nyata melakukan pemesanan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang. Bahwa dalam faktanya setelah faktur palsu tersebut terbit selanjutnya produk yang tertulis di dalam faktur tersebut dapat dikeluarkan dari gudang yang setelah itu seharusnya dikirimkan kepada pihak pemesan yang tertulis di dalam faktur namun dalam kenyataanya oleh terdakwa II dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dijual kepada pihak lain yang bukan pihak pemesan sebagaimana di dalam faktur, dengan tujuan untuk mendapatkan uang/keuntungan, dengan rincian transaksi:

No

Nama Customer

Kode Customer

No. Faktur

Tgl. Faktur

Nominal Faktur

Sisa Piutang

Keterangan

1

Subur Sejati Tj

H008-21-0000975

H008-0223-0000194

24/02/2023

996,930

996,930

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

2

3 Putri, TK (Bu Robia) - Gondanglegi

H008-21-0001072

H008-0423-0000415

18/04/2023

908,820

908,820

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

3

Arabian

H008-21-0001081

H008-0323-0000260

08/03/2023

996,930

996,930

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

4

Dahlia, tj

H008-21-0000125

H008-0323-0000259

08/03/2023

459,000

459,000

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

5

Barokah Ijo I – Ps Pakis

H008-21-0000251

H008-0423-0000416

18/04/2023

459,000

459,000

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

6

Air Mancur Tj

H008-21-0000702

H008-0223-0000193

24/02/2023

1,993,859

1,993,859

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

7

Abah Yasin, Tj / Saxophone Herbal

H008-21-0000702

H008-0223-0000192

24/02/2023

493,000

493,000

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

8

Antimah Bu, Tk

H008-21-0001085

H008-0223-0000180

24/02/2023

1,363,230

1,363,230

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

9

Surba Herbal, Tj

H008-21-0001023

H008-0222-0000283

01/03/2022

9,212,659

9,212,659

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

10

Arum Farma, Apt

H008-21-0000903

H008-0323-0000278

13/08/2023

2,732,400

2,732,400

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

11

Al Irsyad Farma/ Talitha2, Apt

H008-22-0000016

H008-0622-0000539

24/06/2023

1,146,877

1,146,877

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

12

Tama, Apt

H008-21-0000124

H008-1122- 0001204

10/11/2022

3,937,987

3,937,987

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

13

Sumber Pangan Makmur

H008-21-0001093

H008- 1221- 0001435

28/12/2023

6,298,500

6,298,500

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

14

Sumber Pangan Makmur

H008-21-0001093

H008- 0122- 0000069

18/01/2022

1,090,583

1,090,583

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

15

Haji Nasiruddin

H008-21-0000947

H008-1221- 0001461

30/12/2022

5,785,500

5,785,500

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

16

Suhat 24, Apt

H008-21-0000140

H008-1122- 0001203

10/11/2022

3,665,195

3,665,195

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

17

Sepasang Domba, Tj

H008-21-0000515

H008- 1122- 0001198

10/11/2022

1,797,443

1,797,443

Toko tidak pernah menerima dan melakukan pemesanan atas produk tersebut

Bahwa sebelum terdakwa II melakukan penagihan kepada toko-toko yang telah ditentutakn oleh terdakwa I, terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II jika terdakwa I sedang membutuhkan uang yang kemudian oleh terdakwa II diminta oleh terdakwa I untuk melakukan penagihan ke toko yang telah ditentukan/ditunjuk terdakwa I, selanjutnya setelah terdakwa II melakukan penagihan ke toko-toko tersebut dan uang hasil penagihan yang seharusnya diserahkan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, akan tetapi oleh terdakwa I, terdakwa II, dan Ainaini Rachmawati Hasyim alias Neni (DPO) dibagi-bagi untuk dinikmati sendiri, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Customer

Kode Customer

No. Faktur

Tgl. Faktur

Nominal Faktur

Sisa Piutang

Keterangan

1

Mila Grosir - Palang

H008-22-0000124

H008-0822-00007778

01/09/2022

20,138,564

6,500,000

Toko sudah membayar tagihan tersebut tetapi tidak disetorkan ke kantor

2

Rosul Grosir TK - Pasuruan

H008-23-0000303

H008-0223-0000136

07/02/2023

9,483,866

3,000,000

Toko sudah membayar tagihan tersebut tetapi tidak disetorkan ke kantor

Bahwa tindakan terdakwa I dan terdakwa II tanpa sepengetahun dan seizin dari pimpinan / pihak berwenang dari PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. HERBATAMA INDO PERKASA, Jl. Dirgantara II, blok C1, No. 14, Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang mengalami kerugian senilai ± Rp.52.837.913,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah)

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya