Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 26 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
120/Pdt.G/2023/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Mei 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HIDAYAT ARY PAMBUDI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NGINDI KARIMUL HABIBI | HIDAYAT ARY PAMBUDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Orico Balimor Finance Cabang Malang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANETA INDRIYA SARI,SH,M.Kn,THEO MANUELA SIAHAAN,SH,TOMMI A.R TAMPUBOLON,SH | PT. Orico Balimor Finance Cabang Malang |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
3. Menyatakan pembayaran downpayment / DP dan cicilan Penggugat adalah pembayaran yang sah dan berharga;
4. Menyatakan upaya penarikan paksa oleh Tergugat tanpa memberikan restrukturisasi adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |