Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2023/PN Mlg HIDAYAT ARY PAMBUDI PT. Orico Balimor Finance Cabang Malang Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIDAYAT ARY PAMBUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGINDI KARIMUL HABIBIHIDAYAT ARY PAMBUDI
Tergugat
NoNama
1PT. Orico Balimor Finance Cabang Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANETA INDRIYA SARI,SH,M.Kn,THEO MANUELA SIAHAAN,SH,TOMMI A.R TAMPUBOLON,SHPT. Orico Balimor Finance Cabang Malang
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.    Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
3.    Menyatakan pembayaran downpayment / DP dan cicilan Penggugat adalah pembayaran yang sah dan berharga;
4.    Menyatakan upaya penarikan paksa oleh Tergugat tanpa memberikan restrukturisasi adalah perbuatan melawan hukum;
5.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak