Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2024/PN Mlg EKO BUDI SISWANTO, SE 1.MERIYATI
2.LOEDI HARIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO BUDI SISWANTO, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MERIYATI
2LOEDI HARIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR ATR/PERTANAHAN KOTA MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M.Misqi S Si Titik Mega Hardiati A Ptnh M Hum, Muhammad Erwin Satyaputra SH, dkkKEPALA KANTOR ATR/PERTANAHAN KOTA MALANG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” berupa menguasai atau menempati tanah obyek sengketa secara tanpa hak;
  3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik terhadap ke-2 (dua) bidang tanah obyek sengketa yaitu masing-masing :

 

  1. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 134, Gambar Situasi No. 604, luas 2820 M2, tercatat atas nama Soebiyanto;
  2. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 135, Gambar Situasi No. 603, luas 2215 M2, tercatat atas nama Soebiyanto;

Adapun mengenai batas-batas dari ke 2 (dua) bidang tanah tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara              : Sungai / kali besar;
  • Sebelah Timur             : Jalan MT. Haryono, Gang XIX;
  • Sebelah Selatan           : Jalan MT. Haryono, Gang XIX;
  • Sebelah Barat              : Jalan MT. Haryono, Gang XIX dan rumah No. 78

yang diperoleh dari hasil Pelelangan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang sesuai dengan Berita Acara Risalah Lelang Nomor: 1158/2013, tertanggal 28 Agustus 2013;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak