Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Mlg 1.FAJAR KURNIAWAN ADHYAKSA, S.H., M.H.
2.ADITYA NUGROHO, S.H.
4.MUH. FAHMI MIRZA BARATA , S.H., M.H.
Rio Adi Nugroho Alias Mberot Bin Hariyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1187/M.5.44/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR KURNIAWAN ADHYAKSA, S.H., M.H.
2ADITYA NUGROHO, S.H.
3MUH. FAHMI MIRZA BARATA , S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rio Adi Nugroho Alias Mberot Bin Hariyono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

--------     Bahwa terdakwa Rio Adi Nugroho alias Mberot bin Hariono pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di jalan Raya Pangeran Diponegoro Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 14.30, terdakwa yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pihak berwajib mengemudikan kendaraan Mobil Suzuki Katana Nopol AG 535 L dengan  kondisi spidometer rusak dari Coban Talun menuju Kota Batu, kemudian pada saat terdakwa melintas di Jalan Raya Pangeran Diponegoro Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji Kota Batu dari arah utara menuju ke selatan (dari Cangar menuju Kota Batu) dengan kondisi jalan menurun, rem Mobil Suzuki Katana Nopol AG 535 L yang dikemudikan terdakwa tidak berfungsi sehingga terdakwa tidak bisa kendalikan, karena panik lalu terdakwa membanting stir mobil ke kiri hingga menabrak warung sdr. Junaidah yang berada disebelah kiri jalan lalu kendaraan Mobil Suzuki Katana Nopol AG 535 L yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut terus berjalan hingga menabrak pejalan kaki yakni sdr. Mukhamat Slamet yang sedang berdiri di samping warung hingga terjatuh;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi teknis kendaraan dan keterangan ahli an. Heri Purwanto dari Dinas Perhubungan yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mobil Suzuki Katana Nopol AG 535 L, kendaraan tersebut sudah dimodifikasi antara lain ukuran ban tidak sesuai dengan standart pabrikan sehingga sistem pengereman tidak bisa berfungsi optimal dan maksimal serta ada beberapa sistem pengereman yang sudah tidak baik.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, sdr. Mukhamat Slamet Meninggal Dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : R/01/I/2024/VER tanggal 07 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zahrotul Fitriyah selaku dokter pemeriksa pada RS Bhayangkara Hasta Brata Batu.

--------     Perbuatan terdakwa Rio Adi Nugroho alias Mberot bin Hariono tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

--------     Bahwa terdakwa Rio Adi Nugroho alias Mberot bin Hariono pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di jalan Raya Pangeran Diponegoro Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 14.30, terdakwa yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pihak berwajib mengemudikan kendaraan Mobil Suzuki Katana Nopol AG 535 L dengan  kondisi spidometer rusak dari Coban Talun menuju Kota Batu, kemudian pada saat terdakwa melintas di Jalan Raya Pangeran Diponegoro Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji Kota Batu dari arah utara menuju ke selatan (dari Cangar menuju Kota Batu) dengan kondisi jalan menurun, rem Mobil Suzuki Katana Nopol AG 535 L yang dikemudikan terdakwa tidak berfungsi sehingga terdakwa tidak bisa kendalikan, karena panik lalu terdakwa membanting stir mobil ke kiri hingga menabrak warung sdr. Junaidah yang berada disebelah kiri jalan lalu kendaraan Mobil Suzuki Katana Nopol AG 535 L yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut terus berjalan hingga menabrak sdr. Mukhamat Slamet yang sedang berdiri di samping warung hingga terjatuh.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi teknis kendaraan dan keterangan ahli an. Heri Purwanto dari Dinas Perhubungan yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mobil Suzuki Katana Nopol AG 535 L, kendaraan tersebut sudah dimodifikasi antara lain ukuran ban tidak sesuai dengan standart pabrikan sehingga sistem pengereman tidak bisa berfungsi optimal dan maksimal serta ada beberapa sistem pengereman yang sudah tidak baik.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan yang terjadi, sdr. Mukhamat Slamet Meninggal Dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : R/01/I/2024/VER tanggal 07 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zahrotul Fitriyah selaku dokter pemeriksa pada RS Bhayangkara Hasta Brata Batu.

--------     Perbuatan terdakwa Rio Adi Nugroho alias Mberot bin Hariono tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya