Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Mlg IRMAYANI TAHIR, S.H. 1.NOVALDI PUTRA PAMUNGKAS RIYADI
2.FIRMANSYAH
3.SITI ROCHANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1905/M.5.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMAYANI TAHIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVALDI PUTRA PAMUNGKAS RIYADI[Penahanan]
2FIRMANSYAH[Penahanan]
3SITI ROCHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa  I Novaldi Putra Pamungkas Riyadi , terdakwa II Firmansyah dan terdakwa III Siti Rochani pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di dalam kamar On Sukun Syariah Homestay Jalan Simpang Kepuh Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, pukul 18.45 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di ATM BRI Martadinata Kota Malang atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, pukul 19.09 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di daerah Ciliwung Kota Malang, pukul 21.21 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Indomaret daerah Kasin dekat RKZ atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di ATM BRI Kota Malang atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, pukul 09.37 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Toko Emas “Berkah Cahaya” Pasar Besar Kota Malang atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang,  telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum yaitu uang yang berada di dalam kartu ATM BRI milik Bobbi Dwi Jayudanta yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

               Bahwa awalnya pada hari hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa  Siti Rochani diajak oleh saksi Bobbi Dwi Jayudanta yang pada saat tersebut dalam keadaan mabuk ke On Sukun Syariah Homestay  Jalan Simpang Kepuh Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang dan sesampainya di dalam kamar homestay tersebut terjadi percekcokan antara keduanya dan karena saksi Bobbi Dwi Jayudanta dalam keadaan mabuk sehingga tidak menyadari kartu ATM BRI miliknya diambil oelh terdakwa Siti Rochani. Selanjutnya terdakwa Siti Rochani meminta agar terdakwa Firmansyah menjemputnya di On Sukun Syariah Homestay  Jalan Simpang Kepuh Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang kemudian setelah menjemput terdakwa Siti Rochani memberikan ATM BRI milik Bobbi Dwi Jayudanta beserta PIN ATM tersebut kepada  terdakwa Firmansyah dan menyuruh terdakwa Firmansyah untuk menemani terdakwa Novaldi Putra Pamungkas Riyadi yang merupakan ponakan dari terdakwa Siri Rochani untuk mengambil uang dari dalam kartu ATM BRI tersebut tanpa seijin dari pemilik kartu ATM BRI tersebut yakni saksi Bobbi Dwi Jayudanta. Adapun terdakwa Siti Rochani mengetahui PIN ATM BRI milik Bobbi Dwi Jayudanta karena pernah berpacaran dengan saksi Bobbi Dwi Jayudanta dan pernah menggunakan ATM BRI tersebut.

               Bahwa Adapun rincian penarikan tunai melalui ATM BRI maupun belanja yang dilakukan oleh para terdakwa, serta pembayaran belanja yang terdakwa Siti Rochani dan terdakwa Firmansyah lakukan adalah sebesar Rp.22.695.900,- (dua puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) antara lain :

  1. Tanggal 14 April 2024 :
  1. Melakukan penarikan tunai di ATM BRI Martadinata dengan total sebesar Rp.9.750.000,-, (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
  • pukul 17.56 WIB melakukan penarikan sebesar Rp. 2.500.000,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah),
  • pukul 17.57 WIB melakukan penarikan sebesar Rp. 2.500.000,-   (dua juta lima ratus ribu rupiah),
  • pukul 18.10 WIB melakukan penarikan melalui ATM sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),
  • pukul 18.12 WIB melakukan penarikan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh riburupiah)
  1. pada pukul 18.45 WIB melakukan penarikan melalui ATM sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah
  2. pada pukul 19.09 WIB mereka menggunakan ATM untuk pembayaran pembelian minuman keras merk Captain Morgan sebesar Rp. 323.000,- di daerah Ciliwung Kota Malan atas permintaan terdakwa Siti Rochani.

4) Belanja di Indomaret daerah Kasin dekat RKZ dengan menggunakan ATM tersebut, yaitu :

-    pukul 21.21 WIB sebesar Rp. 517.000,-

-    pukul 21.24 WIB sebesar Rp. 43.500,-.

  1. Tanggal 15 April 2024  antara lain :
  1. Terdakwa Siti Rochani kembali menyuruh terdakwa Novaldi Putra Pamungkas Riyadi dengan diantar dan didampingi terdakwa Firmansyah melakukan penarikan tunai dengan total sebesar Rp.10.000.000,-, dengan rincian :
  • pukul 01.37 WIB melakukan penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),
  • pukul 01.38 WIB melakukan penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),
  • pukul 01.39 WIB melakukan penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),
  • pukul 01.40 WIB melakukan penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),
  1. pukul 01.55 WIB Terdakwa Siti Rochani menggunakan ATM tersbut untuk pembayaran belanja sebesar Rp. 62.300,- (enam puluh dua tiga ratus ribu rupiah),
  2. pukul 09.37 WIB, terdakwa Siti Rochani bersama terdakwa Firmansyah  menggunakan ATM tersebut untuk tambahan pembayaran pembelian perhiasan emas sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di Toko Emas “Berkah Cahaya” Pasar Besar Malang.

            Bahwa terdakwa Siti Rochani mengetahui semua tansaksi penggunaan ATM BRI milik Bobbi Dwi Jayudanta dan peruntukan uang tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Diberikan  kepada terdakwa Novaldi Putra Pamungkas Riyadi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
  2. Diberikan kepada ibu terdakwa saya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
  3. Disumbangkan kepada anak yatim sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),
  4. Menebus gadai sepeda motor anak terdakwa Siti Rochani sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah),
  5. Menebus gadai HP Redmi milik anak terdakwa Siti Rochani sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),
  6. Beli kucing Persia sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),
  7. Digunakan terdakwa Firmansyah untuk membayar pajak 5 tahunan mobilnya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah),
  8. Beli perhiasan emas sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus rupiah),
  9. Saya gunakan bayar hutang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah),
  10. Saya berikan kepada 2 anak saya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),
  11. Belanja kebutuhan sehari-hari sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
  12. Sisa sebesar Rp.1.000.000,- ,- (satu juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa I Novaldi Putra Pamungkas Riyadi , terdakwa II Firmansyah dan terdakwa III Siti Rochani saksi Bobbi Dwi Jayudanta menderita kerugian sebesar Rp. sebesar Rp.22.695.900,- (dua puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) .

Pihak Dipublikasikan Ya