Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penguasaan tergugat tanpa hak diatas tanah obyek sengketa aquo adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum ;
- Menyatakan dan menetapkan surat hak milik tergugat ataupun surat lain yang menjadi peralihannya Akta Jual Beli No 7/XII/1978,, terhadap SHM No 172 di desa Tasik Madu Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang dimohonkan atas nama tergugat adalah tidajk sah dan tidak berkekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tanah obyek sengketa seluas 4070 M2, sebagai lahan tanah milik penggugat seluruhnya sesuai tertulis pada Akta Jual Beli No 7/XII/1978,, terhadap SHM No 172 di desa Tasik Madu Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, yang sekarang letaknya sudah dmenjadi bagian Kota Malang, kecamatan Lowokwaru kelurahan asik Madu ;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum tergugat untuk dengan santun melepaskan penguasaan tanpa hak dan mengembalikan surat asli Akta Jual Beli No 7/XII/1978,, dan SHM No 172 Desa Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Malang kepada penggugat dengan santun tanpa beban
- Menetapkan penggugat adalah pemilik dan pemegang yang sah dan berhak atas tanah obyek sengketa ;
- Menyatakan penggugat tidak pernah melakukan jual beli atau peralihan apapun pada tergugat terhadap tanah obyek sengketa aquo
|