Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.B/2024/PN Mlg | ERFAN SETIANAS, S.H.,M.H. | 1.OKKY SUSWANTO Alias KERO Bin MESIDI 2.AHMAD SIDIQ Alias KASUN Bin BARNAWI |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 102/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-955/M.5.11/Eoh.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa ia Terdakwa I Okky Suswanto Alias Kero Bin Mesidi Bersama-Sama Dengan Terdakwa Ii Ahmad Sidiq Alias Kasun bin Barnawi pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 21.05 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di halaman depan M-Suite Homestay Jalan Aris Munandar No.23 Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------- -------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I Okky Suswanto Menghubungi Terdakwa Ii Ahmad Sidiq karena sama-sama sedang membutuhkan uang kemudian membuat janji untuk melakukan pencurian dengan membawa kunci T, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink magenta Nopol: W5785OJ ; Nomor rangka : MH1JM1111JK570384 ; Nomor mesin : JM11E1548807 , selanjutnya pada pukul 21.05 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di depan halaman M-Suite Homestay Jalan Aris Munandar No.23 Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen Kota Malang, Terdakwa I berada di atas motor mengawasi sedangkan Terdakwa II berperan mengambil motor milik Korban NOVELO GANDA ADYSETIA berupa sepeda motor Honda Beat type : H1B02N42LO AT tahun 2021 warna hitam Nomor Polisi N6459ACB ; Nomor Rangka : MH1JM911XMK849383 ; Nomor Mesin : JM91E1848953 dengan cara mencongkel rumah kunci motor menggunakan kunci T kemudian Terdakwa II mengendarai menuju rumah Saksi HIDAYATUL FAUZI yang beralamat di Dusun Banyol RT.016 RW.006 Desa Wonosari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.--------------------------------------------------------------------- -------------- Bahwa sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Saksi Hidayatul Fauzi, Motor Hasil Curian Diparkir Di Dekat Rumah Saksi Hidayatul Fauzi, kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 pukul 01.30 WIB Saksi Didik Harianto (Anggota Polri), Saksi Sutomo (Anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdahwa I dan Terdakwa II kemudian para Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Malang Kota.------------------------------------------------------------------------------- -------------- Atas perbuatan para Terdakwa, Korban Novelo Ganda Adysetia mengalami kerugian sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------- -------------- Perbuatan Terdakwa I Okky Suswanto Alias Kero Bin Mesidi Dan Terdakwa II Ahmad Sidiq Alias Kasun bin Barnawi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |