Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.Bth/2020/PN Mlg 1.SRI WULANDARI
2.SUTIKNO
1.PT. BPR LESTARI JATIM,
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEUANGAN RI Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MALANG Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG MALANG
3.TJAHYO ACHMAD AFFANDI, S.Kom
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 143/Pdt.Bth/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI WULANDARI
2SUTIKNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO, S.H, HENDRO EKO PRASETYOS.H., M.Kn, MUSTOFA, S.H.,SRI WULANDARI
2DWI INDROTITO CAHYONO, S.H, HENDRO EKO PRASETYOS.H., M.Kn, MUSTOFA, S.H.,SUTIKNO
Tergugat
NoNama
1PT. BPR LESTARI JATIM,
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEUANGAN RI Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MALANG Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG MALANG
3TJAHYO ACHMAD AFFANDI, S.Kom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI :

 

Menanggungguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang eksekusi atas obyek berupa :

Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02296/Kelurahan Songgokerto, Luas : 154 M2, atas nama : SRI WULANDARI (Pelawan I), yang terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu (sekarang menjadi OBYEK SENGKETA)

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi riil Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Kredit antara Para Pelawan dengan Terlawan I;
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi lelang atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02296/Kelurahan Songgokerto, Luas : 154 M2, atas nama : SRI WULANDARI (Pelawan I), yang terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu (sekarang menjadi OBYEK SENGKETA) yang dimohonkan oleh Terlawan I;
  7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil No. : 7/Eks/2020/PN.Mlg. yang dimohonkan oleh Terlawan III;
  8. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan eksekusi lelang oleh Terlawan II atas obyek jaminan Sebidang tanah berikut bangunan dengan Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02296/Kelurahan Songgokerto, Luas : 154 M2, atas nama : SRI WULANDARI (Pelawan I), yang terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu (sekarang menjadi OBYEK SENGKETA);
  9. Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
  10. Menghukum Para Terlawanuntuk membayar kepada Pelawan yaitu : kerugian materiil senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar  rupiah) harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), total kerugian Para pelawan adalah Rp.3.000.000.000,-  (tiga milyar rupiah);
  11. Menyatakan sita jaminan atas Sebidang dan Bangunan milik Terlawan I yang terlarak di Jalan Raya Mondoroko No. 20 Kav. 3-4 Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas nama Terlawan I;
  12. Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi riil ini maka untuk eksekusi riil No. : 7 /Eks/2020 /PN.Mlg. ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  13. Menyatakan Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
  14. Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
  15. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak