Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DWI INDROTITO CAHYONO, S.H, HENDRO EKO PRASETYOS.H., M.Kn, MUSTOFA, S.H., | SRI WULANDARI | 2 | DWI INDROTITO CAHYONO, S.H, HENDRO EKO PRASETYOS.H., M.Kn, MUSTOFA, S.H., | SUTIKNO |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
Menanggungguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang eksekusi atas obyek berupa :
Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02296/Kelurahan Songgokerto, Luas : 154 M2, atas nama : SRI WULANDARI (Pelawan I), yang terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu (sekarang menjadi OBYEK SENGKETA)
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi riil Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Kredit antara Para Pelawan dengan Terlawan I;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi lelang atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02296/Kelurahan Songgokerto, Luas : 154 M2, atas nama : SRI WULANDARI (Pelawan I), yang terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu (sekarang menjadi OBYEK SENGKETA) yang dimohonkan oleh Terlawan I;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil No. : 7/Eks/2020/PN.Mlg. yang dimohonkan oleh Terlawan III;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan eksekusi lelang oleh Terlawan II atas obyek jaminan Sebidang tanah berikut bangunan dengan Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02296/Kelurahan Songgokerto, Luas : 154 M2, atas nama : SRI WULANDARI (Pelawan I), yang terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu (sekarang menjadi OBYEK SENGKETA);
- Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
- Menghukum Para Terlawanuntuk membayar kepada Pelawan yaitu : kerugian materiil senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), total kerugian Para pelawan adalah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- Menyatakan sita jaminan atas Sebidang dan Bangunan milik Terlawan I yang terlarak di Jalan Raya Mondoroko No. 20 Kav. 3-4 Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas nama Terlawan I;
- Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi riil ini maka untuk eksekusi riil No. : 7 /Eks/2020 /PN.Mlg. ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
- Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |