Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan orang Tua Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 436/1986 tanggal 7-5-1987 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Malang atas nama lie, christine novianti anak perempuan dari lie, welly budi sanjaya dan thio, ira natalia dirubah menjadi christine novianti anak perempuan dari welly budi sanjaya dan ira natalia;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|