Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
363/Pdt.P/2023/PN Mlg Septa Puspa Ratih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 363/Pdt.P/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Septa Puspa Ratih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PRAYUDHA ANGGARA, SHSepta Puspa Ratih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 1096/1988, tanggal 18 Juni 2020 semula tertulis dan terbaca Septa Puspa Ratih diubah / diganti menjadi Liesel Evangeline Clarista Bouwmeester;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Pencatat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan / penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak