Dakwaan |
DAKWAAN
----------- Bahwa terdakwa DANIEL PATTIWAELLAPIA pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di Café Bhaswara Jalan Suropati Nomor 8, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan penganiayaan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa yang berada di Café Bhaswara Jl. Suropati No. 8 Kec. Klojen Kota Malang melihat Saksi Vicky Moulita Nindya sedang ngobrol dengan Saksi Henry alias Alex yang membuat Terdakwa cemburu namun Terdakwa masih diam saja. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa melihat Saksi Henry alias Alex berjalan keluar cafe tersebut kemudian Terdakwa panggil lalu Saksi Henry als Alex menghampiri Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menanyakan ada hubungan apa antara saksi Henry alias Alex dengan Saksi Vicky Moulita Nindya. Terdakwa lalu mengatakan “KAMU JANGAN MACAM-MACAM SAMA SAYA YA” lalu dijawab oleh Saksi Henry Alias Alex “LOH MEMANG KENAPA”, selanjutnya Terdakwa memukul ke arah wajah Saksi Henry menggunakan gelas keramik yang berada di meja yang mengenai dahi dan pipi Saksi Henry Alias Alex.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Henry alias Alex mengalami luka pada bagian dahi ,pelipis dan pipi kiri, sesuai hasil Visum Et Repertum No. 11558226 tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Fitrianti Arieza Putri, Sp.Fm selaku dokter spesialis forensik pada RSUD Dr. Saiful Anwar yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
- Seorang laki-laki, berusia lebih kurang empat puluh tujuh tahun, berambut hitam panjang tujuh sentimeter, tinggi badan lebih kurang seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan lebih kurang lima puluh enam kilogram, kulit kuning langsat, gizi cukup, kesadaran sadar penuh.
- Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi, pelipis, dan pipi kiri, akibat kekerasan tumpul.
- Luka-luka tersebut di atas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan mata pencaharian/aktifitas.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -
|