Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2024/PN Mlg SUGIANTO SETIONO 1.LINDA LEO DARMOSUWITO
2.NJO AI HOA alias RINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIANTO SETIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rendra Marsetyo Santoso SHSUGIANTO SETIONO
Tergugat
NoNama
1LINDA LEO DARMOSUWITO
2NJO AI HOA alias RINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan batal demi hukum status pernikahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah nomor : 994/WNI/2009 tanggal 2 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURABAYA dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 8.769.526.604,- (delapan miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan di Persidangan;
  5. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan di Persidangan;
  6. Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan penguasaan secara fisik atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Terusan Borobudur No. 61 A, B, C dan E, Kel. Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang yang masih dikuasai TERGUGAT II tanpa syarat apapun setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan di Persidangan;
  7. Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng  untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan di Persidangan;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan a quo diucapkan sampai putusan a quo dilaksanakan;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (Verzet), Bantahan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak