Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Mlg MARSELINUS MARING, S.H., CLA. 1.Kepala Kepolisian Resort Kota Malang
2.Kepala Kepolosian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARSELINUS MARING, S.H., CLA.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Malang
2Kepala Kepolosian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tidak sah Surat Penghentian Penyidikan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2017

     sebagaimana Surat Ketetapan Kapolres Malang Kota Nomor: S.TAP/190.b/I/2017/Satreskrim

    sebagaimana surat yang Pemohon terima tertanggal 12 Januari 2017 ;

3. Memerintahkan Termohon I untuk melanjutkan penyidikan atasperkara laporan Pemohon

No.TBL/ 785 / VII / 2016 / UM / JATIM

4. Menyatakan Termohon II harus mentaati putusan praperadilan;

 

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain maka dengan ini Kami mohon Putusan yang

seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya