Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Rabu, 21 Jun. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mohamad Toha Hasan, S.H.I. | Bimo Prasetio, S.H., Puji Dwi Utomo, S.H., Rudini Bayu Aji, S.H.., |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rafly Lesmana Putra |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANAS SULAIMAN,SH | Rafly Lesmana Putra |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
200.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi yang telah merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah), dengan seketika dan sekaligus setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan Perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |