Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menetapkan kepada Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 atas tindakan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk dapat melakukan pelunasan atau penyelesaian atas seluruh tanggungjawab kreditnya kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan batas waktu maksimal 1 (Satu) Tahun Setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Malang yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
- Membatalkan keseluruhan Perjanjian yang telah dibuat oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dengan Putusan Batal Demi Hukum dikarenakan Penggugat tidak mendapatkan Salinan Akta Perjanjian Kredit dari semua Pengajuan yang telah dilakukan oleh penggugat dan juga tidak mendapatkan Salinan Akta Peralihan Hak Tanggungan (APHT) serta Salinan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tindakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 sesuai dengan Ketentuan Hukum, Perundang-Undang dan Peraturan yang berlaku ;
- Membatalkan lelang atas aset Penggugat yang dimohonkan oleh Tergugat 1 yaitu; PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Kanca Malang Sukarno Hatta yang beralamat di Jl. Suekarno Hatta Nomor 11-12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Dan juga Tergugat 2 yaitu; PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Malang Sutoyo Yang beralamat di Jl. Letjen Sutoyo Nomor. 105, Kelurahan Lowokwaru,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang (Tergugat 3) Yang beralamat di Jalan S. Supriadi No. 157, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terhadap seluruh Asset milik Penggugat yang sudah dijaminkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 ;
- Menetapkan Aset berupa :
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 2034, Atas Nama : SANTALISA dengan Luas Tanah 127 M2, yang terletak di Jl. Bendungan Sigura-gura V, Kel. Sumbersari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 5218, Atas Nama : SANTALISA dengan Luas Tanah 66 M2, yang terletak di Jl. Saxophone, Kel. Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 229, Atas Nama : ………., dengan Luas Tanah 1560 M2, yang terletak di Jl. Desa , Kel. Tangung, Kecamatan Campurdarat, Kab. Tulungagung ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2968, Atas Nama : SANTALISA dengan Luas Tanah 297 M2, terletak di Jl. Candi Mendut Nomor 51, Desa/Kel. Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Merupakan ASSET yang SAH secara hukum, menjadi hak yang dimiliki oleh Penggugat dan belum bisa untuk dilakukan Proses Pelelangan ;
7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
8. Menghukum PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sebagaimana ketentuan dan perturan yang berlaku ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili in casu perkara ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |