Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT PUNTEN 1.RAHMAD MUARI
2.SITI AISAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT PUNTEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAD MUARI
2SITI AISAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.203.821,00
Petitum

               1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 54.407.786,- (Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah). dan bunga sebesar Rp. 5.796.035,- (Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Lima Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.60.203.821,- (Enam Puluh Juta Dua Ratus Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan AKTA HIBAH No 165/2014 Atas Nama Rahmad Mu’ari yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan AKTA HIBAH No 165/2014 Atas Nama Rahmad Mu’ari  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AKTA HIBAH No 165/2014 Atas Nama Rahmad Mu’ari segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak