Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
391/Pid.B/2024/PN Mlg | MOH. HERIYANTO, S.H., M.H. | SAIFUL GHOZI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 391/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3834/M.5.11/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Pertama : --------Bahwa terdakwa SAIFUL GHOZI pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor CV. Jabal Nur Jl. Teluk Grajakan Ruko G7 Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa menjual tanah kavling beradai di Kavling Gadang 9 tersebut dengan menggunakan CV. Jabal Nur milik terdakwa tersebut dan pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 saksi Putri Purnama Sari membeli 2 (dua) unit kavling tanah yang berada di Kavling Gadang 9 blok 9-A6 dan 9-A7 dengan harga Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) yang sudah saksi Putri Purnama Sari bayar lunas secara bertahap kepada CV. Jabal Nur kemudian pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018 terdakwa membayar uang muka pembelian tanah kepada saksi Heri Setiaji tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan terdakwa terus melakukan pembayaran secara bertahap/cicil kepada saksi Heri Setiaji yang mana sampai tanggal 20 pebruari 2023 terdakwa baru membayar pembelian tanahnya tersebut total sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 Jo pasal 154 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.---------------------------------------------------------------------------
Atau kedua : --------Bahwa terdakwa SAIFUL GHOZI pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor CV. Jabal Nur Jl. Teluk Grajakan Ruko G7 Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa membayar uang pembelian tanah tersebut kepada saksi Heri Setiaji secara bertahap yaitu yang dimulai pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018 terdakwa membayar uang muka pembelian tanah kepada saksi Heri Setiaji tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) hingga sampai tanggal 20 pebruari 2023 terdakwa baru membayar pembelian tanahnya tersebut total sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual 17 (tujuh belas) dari 50 (lima puluh) tanah kavling yang berada di Kavling Gadang 9 tersebut yang mana pada waktu terdakwa menjual tanah kavling yang berada di Kavling Gadang 9 sebagaimana tersebut diatas, terdakwa belum menyelesaikan status kepemilikan tanahnya dikarenakan terdakwa belum membayar secara lunas kepada saksi Heri Setiaji selaku penjual tanah tersebut serta terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah RI dalam melakukan penjualan tanah kavling sebagaimana tersebut diatas.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-----------------------------------------
Atau ketiga : --------Bahwa terdakwa SAIFUL GHOZI pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor CV. Jabal Nur Jl. Teluk Grajakan Ruko G7 Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------
Terdakwa membayar uang pembelian tanah tersebut kepada saksi Heri Setiaji secara bertahap yaitu yang dimulai pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018 terdakwa membayar uang muka pembelian tanah kepada saksi Heri Setiaji tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) hingga sampai tanggal 20 pebruari 2023 terdakwa baru membayar pembelian tanahnya tersebut total sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual 17 (tujuh belas) dari 50 (lima puluh) tanah kavling yang berada di Kavling Gadang 9 tersebut yang mana pada waktu terdakwa menjual tanah kavling yang berada di Kavling Gadang 9 sebagaimana tersebut diatas, terdakwa belum menyelesaikan status kepemilikan tanahnya dikarenakan terdakwa belum membayar secara lunas kepada saksi Heri Setiaji selaku penjual tanah tersebut serta terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah RI dalam melakukan penjualan tanah kavling sebagaimana tersebut diatas.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-----------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |