Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 51,296,630.00,- (lima puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu enamratus tigapuluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp. 51,296,630.00,- (lima puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu enamratus tigapuluh rupiah) terhitung sejak tanggal 23 Maret 2024 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |