Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Persetujuan Fasilitas Kredit dengan Nomor 105/SPPK/USP-KSU.MSB/II/2017, tanggal 23 Februari 2017 DAN Perjanjian Kredit dengan Nomor 06/PK/USP-KSU.MSB/II/2017, tanggal 23 Pebruari 2017 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ Ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya, sebesar Rp.45.084.110.- (empat puluh lima juta delapan puluh empat ribu seratus sepuluh rupiah) tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Bezlaag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Malang terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 3 atas sebidang tanah dan bangunan atas Nama Ny. Wedaring Sri, Eka Lukita Maya Sari, Dwi Hery Kusuma, S.Hut, Tri Wijaya, gambar situasi tanggal 14-09-1981 nomor 1406, luas 100 m2 ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi Putusan terhitung sejak tanggal putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewjisde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat atau pihak lain (uitvoerbar bij voorraad);
|