Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Mlg didik suhariyanto Tatik Endang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 487.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi Hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian mareriil secara tunai dan seketika sebesar  Rp. 487.000.000,- ( empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat bilamana tidak dapat membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat untuk menyerahkan secara sukarela sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Kelud no. 11 bilamana Tergugat tidak membayar lunas sebesar Rp. 487.000.000,- ( empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah ).

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak