Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.Bth/2024/PN Mlg JONATAN AGUS ADIDHARMA 1.LINGGA SUSILAWATI
2.FANI SUSILAWATI
3.KURNIAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 254/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONATAN AGUS ADIDHARMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GALIH ADI NUGROHO, S.H.JONATAN AGUS ADIDHARMA
Tergugat
NoNama
1LINGGA SUSILAWATI
2FANI SUSILAWATI
3KURNIAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MADE WIJAYA A, YUSUF EKO NAHUDDIN, S.H., M.H., BAHRUL ULUM SELO PLINGGA SUSILAWATI
2MADE WIJAYA A, YUSUF EKO NAHUDDIN, S.H., M.H., BAHRUL ULUM SELO PFANI SUSILAWATI
3MADE WIJAYA A, YUSUF EKO NAHUDDIN, S.H., M.H., BAHRUL ULUM SELO PKURNIAWATI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruh-nya ;
  2. Menyatakan  Pelawan  sebagai  Pelawan  yang  baik dan benar ;
  3. Menyatakan demi hukum penetapan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Mlg dibatalkan karena Putusan Nomor 3841 K/Pdt/2022  bersifat Deklaratoir telah berkekuatan hukum tetap adalah Non-Executable ;
  4. Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Mlg dan mengangkat sita eksekusi atas Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kapten Piere Tendean No.17, Kota Malang dan atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Krebet Timur No.9-11, Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang ; 
  5. Menyatakan bahwa tanah berdasarkan Akta Jual Beli No.25/H.M/1978 dan Akta Jual Beli No.32/H.M/1978 beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Raya Krebet Timur No.9 -11 Rt.08 / Rw.03, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang telah sah menjadi milik PELAWAN sejak tanggal 3 Januari 2004 ;
  6. Menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Kapten Piere Tendean No.17, Kota Malang bukan murni harta warisan Pewaris, sehingga Ahli warisnya Kasan Godowi berkewajiban untuk menyelesaikan  pembayaran hutang Kasan Godowi kepada Pelawan terlebih dahulu sebelum membagi warisan ;   
  7. Menyatakan Truk Mitsubishi Fuso bernopol L-8263-UW atas nama Abdul Aziz Rafain adalah milik Pelawan ;      
  8. Menyatakan Para Terlawan dan Para Turut Terlawan sebagai ahli warisnya Kasan Godowi berkewajiban untuk membayar dan melunasi hutangnya Kasan Godowi terlebih dahulu sebelum membagi-bagi warisan ;
  9. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan sebagai Ahli Warisnya Kasan Godowi secara tanggung renteng membayar hutangnya Kasan Godowi (Pewaris) kepada Pelawan sejumlah Rp 22.860.500.080,- (dua puluh dua milyar delapan ratus enam puluh juta lima ratus ribu delapan puluh rupiah) terlebih dahulu sebelum membagi-bagi warisan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak