Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2024/PN Mlg ARIEF WICAKSONO CAHYADI PT. NOTOJOYO NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIEF WICAKSONO CAHYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mega Fandita Sari, SH. MH.ARIEF WICAKSONO CAHYADI
Tergugat
NoNama
1PT. NOTOJOYO NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat secara hukum telah melakukan perbuatan Wanprestasi, yang sangat merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga SURAT KESEPAKATAN PEMBATALAN JUAL BELI pada tanggal 15 Mei 2023;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pokok mengembalikan uang Penggugat sejumlah Rp. 349.500.000.- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan menyeluruh;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa biaya dan bunga kepada Penggugat secara tunai dan menyeluruh, sebagai berikut :
  1. Biaya sebesar Rp. 11.502.481 (Sebelas Juta Lima Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah);
  2. Bunga sebesar Rp. 20.970.000.- (Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Dengan total kerugian berupa biaya dan Bunga sebagaimana Point 5a dan Point 5b petitum gugatan sebesar Rp. 32.472.481.- (Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta – merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verset, maupun kasasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak