Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan Penggugat adalah pembeli yang baik dilindungi Undang-Undang ;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali Obyek sengketa beserta buku BPKBnya tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat, jika Tergugat I pada waktu yang ditentukan tidak bisa menyerahkan kembali Obyek Sengketa kepada Penggugat , maka Para Tergugat membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat berupa uang tunai senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), adapun lama waktu pembayaran uang secara tunai tersebut selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak dibacakannya Amar Putusan pada Pengadilan Negeri Malang ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Immaterial berupa uang tunai senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak amar putusan dibacakan pada Pengadilan Negeri Malang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malang melaksanakan Ekseskusi barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat, guna membayar Kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat senilai total Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari Para Tergugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang Cq. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |