Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
301/Pdt.G/2020/PN Mlg | 1.Ir. Puspo 2.Ny. Dokter Novita Pristiwaningrum |
2.Koperasi Adil, Makmur Sejahtera - Unit Simpan Pinjam 3.Tuan SANDY ANDRAWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Nov. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 301/Pdt.G/2020/PN Mlg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Nov. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Dalam Provisi : Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap : Sertipikat HGB No. 597/Desa Landungsari, Surat Ukur tanggal 19 Januari 2006 no : 00105/2006, Luas 206 M2, tertulis atas nama Insinyur PUSPO (Penggugat I), terletak di Desa Landungsari. Kec. Dau, Kabupaten MALANG, Propinsi Jawa Timur, letak tanah pada Blok JJ5 – 12 A ; Sampai putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Dalam Pokok Perkara :
a. Menghukum Tergugat I mengembalikan Jaminan Hutang berupa Sertipikat HGB No. 597/Desa Landungsari, Surat Ukur tanggal 19 Januari 2006 no : 00105/2006, Luas 206 M2, tertulis atas nama Insinyur PUSPO (Penggugat I), terletak di Desa Landungsari. Kec. Dau, Kabupaten MALANG, Propinsi Jawa Timur, letak tanah pada Blok JJ5 – 12 A, yang saat ini telah dibebani dengan Hak Tanggungan atas nama Tergugat I ; b. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I secara materiil sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, apabila Tergugat I tidak mengembalikan Sertipikat HGB No. 597/Desa Landungsari atas nama Penggugat I kepada Penggugat I ;
A t a u, Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |