Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
301/Pdt.G/2020/PN Mlg 1.Ir. Puspo
2.Ny. Dokter Novita Pristiwaningrum
2.Koperasi Adil, Makmur Sejahtera - Unit Simpan Pinjam
3.Tuan SANDY ANDRAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Puspo
2Ny. Dokter Novita Pristiwaningrum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Peter Richard Manuputty, SHIr. Puspo
2Peter Richard Manuputty, SHNy. Dokter Novita Pristiwaningrum
Tergugat
NoNama
1Koperasi Adil, Makmur Sejahtera - Unit Simpan Pinjam
2Tuan SANDY ANDRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PIETER TALAWAY,SH.,CN.,MBAKoperasi Adil, Makmur Sejahtera - Unit Simpan Pinjam
2PIETER TALAWAY,SH.,CN.,MBATuan SANDY ANDRAWAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap  :

Sertipikat HGB No. 597/Desa Landungsari, Surat Ukur tanggal 19 Januari 2006 no : 00105/2006, Luas 206 M2, tertulis atas nama Insinyur PUSPO (Penggugat I), terletak di Desa Landungsari. Kec. Dau, Kabupaten MALANG, Propinsi Jawa Timur, letak tanah pada Blok JJ5 – 12 A ;

Sampai putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dengan perincian :

a. Menghukum Tergugat I mengembalikan Jaminan Hutang berupa Sertipikat HGB No. 597/Desa Landungsari, Surat Ukur tanggal 19 Januari 2006 no : 00105/2006, Luas 206 M2, tertulis atas nama Insinyur PUSPO (Penggugat I), terletak di Desa Landungsari. Kec. Dau, Kabupaten MALANG, Propinsi Jawa Timur, letak tanah pada Blok JJ5 – 12 A, yang saat ini telah dibebani dengan Hak Tanggungan atas nama Tergugat I ;

b. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I secara materiil sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, apabila Tergugat I tidak mengembalikan Sertipikat HGB No. 597/Desa Landungsari atas nama Penggugat I kepada Penggugat I  ;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

A t a u,

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak