Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Mlg MOH. HERIYANTO, S.H., M.H. AHMAD RIFALDI Als. MAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1728/M.5.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. HERIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIFALDI Als. MAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :

--------Bahwa terdakwa AHMAD RIFALDI Als. MAT pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di Grasi Bus Zena Jl. Mayjend Sungkono Gudang RT. 04 RW. 02 Kel. Buring Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan marusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa yang merasa sakit hati kepada saksi Sulistiyo maka pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 20.00 WIB terdakwa mendatangi Grasi Bus Zena Jl. Mayjend Sungkono Gudang RT. 04 RW. 02 Kel. Buring Kec. Kedungkandang Kota Malang dengan maksud untuk mengambil mobil milik saksi Sulistiyo yang ada dalam garasi bus zena tersebut dan sesampainya didepan grasi bus Zena dimaksud terdakwa menunggu sampai suasana sekitar sepi selanjutnya sekira jam 22.40 WIB terdakwa masuk kedalam garasi bus Zena tersebut yang tidak dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa mencari alat untuk menghidupkan mobil Suzuki Wagon warna merah tahun 1987 No. Pol N 1445 AAE milik saksi Sulistiyo dan untuk itu terdakwa menemukan sebuah kunci cadangan dari mobil dimaksud setelah itu dengan menggunakan kunci cadangan tersebut maka terdakwa mengambil mobil milik saksi Sulistiyo tersebut dengan cara menghidupkan dan membawanya pergi tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Sulistiyo dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Atas kejadian tersebut saksi Sulistiyo mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000, (dua puluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.------------------------

 

Subsidiair :

--------Bahwa terdakwa AHMAD RIFALDI Als. MAT pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di Grasi Bus Zena Jl. Mayjend Sungkono Gudang RT. 04 RW. 02 Kel. Buring Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa yang merasa sakit hati kepada saksi Sulistiyo maka pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 20.00 WIB terdakwa mendatangi Grasi Bus Zena Jl. Mayjend Sungkono Gudang RT. 04 RW. 02 Kel. Buring Kec. Kedungkandang Kota Malang dengan maksud untuk mengambil mobil milik saksi Sulistiyo yang ada dalam garasi bus zena tersebut dan sesampainya didepan grasi bus Zena dimaksud terdakwa menunggu sampai suasana sekitar sepi selanjutnya sekira jam 22.40 WIB terdakwa masuk kedalam garasi bus Zena tersebut yang tidak dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) mobil Suzuki Wagon warna merah tahun 1987 No. Pol N 1445 AAE milik saksi Sulistiyo dengan cara menghidupkan dan membawanya pergi tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Sulistiyo dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Atas kejadian tersebut saksi Sulistiyo mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000, (dua puluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.--------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya