Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Mlg 1.UMARUL FARUQ, S.H.
2.MUHAMMAD BAYANULLAH, S.H.
BAYU SATRIO WICAKSONO Bin AGUS SUNARYON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1721/M.5.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UMARUL FARUQ, S.H.
2MUHAMMAD BAYANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SATRIO WICAKSONO Bin AGUS SUNARYON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama:

Bahwa terdakwa Bayu Satrio Wicaksono pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan SDN 02 Tasikmadu Jl. Atletik No.124 Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian tersebut bermula dari adanya informasi dari Masyarakat yang menyatakan bahwa di daerah Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sering dipergunakan untuk transaksi Narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut saksi FERI INDRIAWAN bersama saksi ARYA GERAUDY SUSANTO (Anggota Polisi dari Polsek Lowokwaru) beserta 2 orang Anggota Polisi lainnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan di titik rawan daerah tersebut, sesampainya di depan SDN 02 Tasikmadu saksi FERI INDRIAWAN dan saksi ARYA GERAUDY SUSANTO melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa kemudian saksi FERI INDRIAWAN bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa;
  • Bahwa dari penggeledahan badan tersebut diperoleh barang bukti berupa: 10 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas slempang merk Maternal yang dibawa oleh terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 warna hitam beserta Kartunya yang digunakan sebagai alat komunikasi terdakwa;
  • Bahwa dari interogasi yang dilakukan oleh saksi FERI INDRIAWAN bersama saksi ARYA GERAUDY SUSANTO terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang bernama CAHYO, sudah 2 (dua) kali terdakwa menerima shabu dari CAHYO, yang pertama pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib di daerah Bukit Tidar Kota Malang sebanyak 10 (sepuluh) gram dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 di Purwosari Kabupaten Pasuruan sekira pukul 13.00 Wib seberat 50 (lima puluh) gram, tujuan terdakwa menerima shabu tersebut untuk dijual kembali dengan cara di ranjau di tempat-tempat sesuai dengan perintah dari CAHYO;
  • Bahwa satu kali menerima Narkotika jenis shabu dari CAHYO, terdakwa mendapatkan upah atau bayaran sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga shabu untuk terdakwa pakai sendiri, sehingga dari 2 kali menerima shabu dari CAHYO terdakwa sudah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dilakukan dengan cara transfer dari rekening CAHYO ke rekening terdakwa melalui aplikasi DANA
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tnaman tersebut dari Kementerian Kesehatan ataupun Instansi terkait lainnya.
  • Bahwa guna kepentingan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, maka sebagian barang bukti shabu disisihkan dengan klasifikasi Nomor bukti : 09052/2024/NNF s.d 09061/2024/NNF dengan rincian sebagai berikut :
  • 09052/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,021 gram
  • 09053/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram
  • 09054/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram
  • 09055/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram
  • 09056/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,021 gram
  • 09057/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram
  • 09058/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram
  • 09059/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram
  • 09060/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram
  • 09061/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimnalistik No. Lab. 02550/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 sample atau contoh dari barang bukti tersebut di atas menujukkan hasil postiif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa Bayu Satrio Wicaksono pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan SDN 02 Tasikmadu Jl. Atletik No.124 Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 21.40 Wib saksi FERI INDRIAWAN bersama saksi ARYA GERAUDY SUSANTO (Anggota Polisi dari Polsek Lowokwaru) beserta 2 orang Anggota Polisi lainnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan di titik rawan penyelahgunaan narkotika, sesampainya di depan SDN 02 Tasikmadu saksi FERI INDRIAWAN dan saksi ARYA GERAUDY SUSANTO melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa kemudian saksi FERI INDRIAWAN bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa;
  • Bahwa dari penggeledahan badan tersebut diperoleh barang bukti berupa: 10 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas slempang merk Maternal yang bawa oleh terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 warna hitam beserta Kartunya yang digunakan yang digunakan sebagai alat komunikasi terdakwa;
  • Bahwa dari interogasi yang dilakukan oleh saksi FERI INDRIAWAN bersama saksi ARYA GERAUDY SUSANTO terhadap terdakwa, diakui terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari CAHYO, sudah 2 (dua) kali terdakwa menerima shabu dari CAHYO, yang pertama pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib di daerah Bukit Tidar Kota Malang sebanyak 10 (sepuluh) gram dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 di Purwosari Kabupaten Pasuruan sekira pukul 13.00 Wib seberat 50 (lima puluh) gram, tujuan terdakwa menerima shabu tersebut untuk dijual kembali dengan cara di ranjau sesuai dengan perintah dari CAHYO;
  • Bahwa satu kali menerima Narkotika jenis shabu dari CAHYO, terdakwa mendapatkan upah atau bayaran sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga shabu untuk terdakwa pakai sendiri, sehingga dari 2 kali menerima shabu dari CAHYO terdakwa sudah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dilakukan dengan cara transfer dari rekening CAHYO ke rekening terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Kementerian Kesehatan ataupun Instansi terkait lainnya.
  • Bahwa guna kepentingan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, maka sebagian barang bukti shabu disisihkan dengan klasifikasi bukti bukti : 09052/2024/NNF,-: s.d 09061/2024/NNF,-  dengan rincian nomor barang buktinya yaitu:
  •  09052/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,021 gram
  • 09053/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram
  • 09054/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram
  • 09055/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram
  • 09056/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,021 gram
  • 09057/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram
  • 09058/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram
  • 09059/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram
  • 09060/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram
  • 09061/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram

B erdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimnalistik No. Lab. 02550/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 sample atau contoh dari barang bukti tersebut di atas menujukkan hasil postiif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya