Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/ mengganti Tanggal Lahir, Bulan Lahir dan Tahun Lahir Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri Nomor 9413/DISP/VIII/2008 tertanggal 08 Agustus 2008 bahwa di Kediri pada tanggal 12 Desember 1974 telah lahir SITI NURAINI anak kesembilan perempuan dari suami itri MUSIRAN dengan PAIKEM (tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir yang salah) diubah/ diganti menjadi bahwa di Malang pada tanggal 23 Maret 1976 telah lahir telah lahir SITI NURAINI anak kesembilan perempuan dari suami itri MUSIRAN dengan PAIKEM ( tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir yang benar);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian tersebut atau dalam Register yang tersedia
|