Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.Bth/2024/PN Mlg KRISTIANTO YAFET HARSONO,Ir 1.MOCH SALEH,Ir
2.KEPALA BANK BRI KC MALANG MARTADINATA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 188/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KRISTIANTO YAFET HARSONO,Ir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis LawKRISTIANTO YAFET HARSONO,Ir
Tergugat
NoNama
1MOCH SALEH,Ir
2KEPALA BANK BRI KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADHIM,IVANS A.H,NUR K.H,MARTINA H,HENGKI O.S,YOSUA H.N,,PRIMAS R.P,IRWAN TKEPALA BANK BRI KC MALANG MARTADINATA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Bantahan Pembantah Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Dan Berharga Semua Alat Bukti Yang Diajukan oleh Pembantah dalam Perkara ini ;
  3. Menyatakan P A RA T E R B A N T A H Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Batal Demi Hukum  Pelelangan No. DI.301/25992/2023 Tanggal, 07 des 2023  terhadap jaminan  Tanah dan Rumah sertipikat  nomor ; 631.  luas; 390 m2.. An. KRISTIANTO YAFET  HARSONO, Ir  ( PEMBANTAH )   yang diajukan oleh TERBANTAH II Kepada TURUT TERBANTAH I ( KPKNL )  yang Akhirnya dimenangkan oleh TERBANTAH I ( rekanan Terbantah II dan Turut Terbantah  I  )  adalah  Perbuatan  Melawan  hukum   karena  Penuh  Rekayasa tidak sesuai Prosudure Hukum,maka mohon kepada Ketua Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk membatalkannya karena Cacat Dan  Batal  Demi Hukum;
  5. Menyatakan batal demi hukum Permohonan Eksekusi dengan Perkara Nomor : 24/P.Eks/2024/PN.Mlg yang di ajukan oleh TERBANTAH I adalah cacat hukum sehingga mohon kepada Ketua Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk membatalkannya karena Cacat Dan Batal Demi Hukum atau tidak dapat diterima;
  6. Menghukum Terbantah untuk membayar ganti kerugian secara materiil Maupun Immateriil akibat dari   perbuatan melawan hukum   yang dilakukan oleh PARA TERBANTAH tersebut kepada PEMBANTAH sehingga PEMBANTAH mengalami mengalami Kerugian Materiil PEMBANTAH   sebesar   Rp.   4.000.000.000   (     EMPAT   Milyar       rupiah)   Dan Kerugian IMMateriil PEMBANTAH sebesar Rp. 7.000.000.000   (   Tujuh milyar Rupiah) mohon kiranyaa diberikan dibayarkan secara tunai  oleh  TERBANTAH  I kepada PEMBANTAH sejak perkara ini menjadi kekuatan  hukum tetap ;
  7. Menghukum Para Terbantah membayar uang paksa (dwangsom) kepada PEMBANTAH secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh Para Terbantah kepada PEMBANTAH setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung  sejak  putusan  atas  perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; 
  8. Menyatakan bahwa putusan  perkara  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu secara serta merta ( uit voerbar bij voorraad )meskipun ada verzet, banding dan kasasi;
  9. Menghukum PA RA TERBANTAH s e c ar a t ang g u ng r e nt e ng  untuk  membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak