Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
127/Pdt.G/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DRS. Nur Mulia Darmansyah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mirna Rahmaniar, S.H., M.H. | DRS. Nur Mulia Darmansyah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Tan Hendri Tejomartono | 2 | Anton Chahyo Surendro |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.475.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan PARA TERGUGAT memiliki perikatan dengan PENGGUGAT atas kerja sama antara PARA TERGUGAT yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Akta Nomor 20 tanggal 8 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Sulasiyah Amini, S.H., karenanya PENGGUGAT berhak mendapat akses atas laporan pendapatan, laporan keuangan dan rekening koran penerimaan pendapatan penjualan furniture dari kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Akta Nomor 20 tanggal 8 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Sulasiyah Amini, S.H.;
- Menghukum TERGUGAT I untuk memberikan seluruh laporan pendapatan, laporan keuangan termasuk memberikan akses terhadap rekening koran penerimaan pendapatan penjualan furniture dari kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Akta Nomor 20 tanggal 8 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Sulasiyah Amini, S.H., kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar secara tanggung renteng ganti kerugian:
- Kerugian materiil sebesar Rp 1.475.000.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |