Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
317/Pdt.Bth/2023/PN Mlg Bambang Sugeng Irianto 1.Kepala / Pejabat KPKNL Wilayah Malang
2.Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk. Persero Koordinator wilayah Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 317/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Sugeng Irianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala / Pejabat KPKNL Wilayah Malang
2Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk. Persero Koordinator wilayah Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN T,HENGKI OMPU S,YOSUA H.N,PRIMAS R.P,SHANIA P.DKepala Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk. Persero Koordinator wilayah Malang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan / mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah pihak yang benar atau beritikad baik;
3.    Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II tidak beritikad baik;
4.    Menyatkan Terlawan I dan Terlawan II melakukan perbuatan melawan hukum;
 
5.    Menyatakan Obyek Sengketa I (dokumen APHT terkait dengan hak milik bidang tanah dan bangunan sesuai SHM-SHM atas nama konsumen debitur terpeinci dan teruraikan di atas) tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat/hapus karena hukum oleh karenanya dicoret dari buku tanah yang tersimpan pada kantor pertanahan setempat dimana letak tanah tersebut berada, demi hukum;
6.    Menyatakan Obyek Sengketa II (iklan koran/mass media jual lelang jaminan HT) bertanggal 6 Desember 2023 tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, batal demi hukum;
7.    Menyatakan, dalam hal lelang a quo tetap dilaksanakan Terlawan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, maka dokumen baik gross/minute/asli atau salinan risalah lelang a quo tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat / tidak sah / batal demi hukum;
8.    Menyatakan Obyek Sengketa I (dokumen APHT) dilarang beredar ke masyarakat sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
9.    Menyatakan Obyek Sengketa II (dokumen mass media/iklan) dilarang beredar ke masyarakat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
10.    Menyatakan Terlawan I tidak menerima pengajuan permohonan lelang hak tanggungan dari Terlawan II sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
11.    Menyatakan Terlawan II dilarang mengajukan permohonan lelang di kantor lelang Terlawan I sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
12.    Menyatakan putusan serta merta walaupun Para Terlawan mengajukan upaya hukum banding atau kasasi dan seterusnya;
13.    Menyatakan menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng atau tunai kepada Pelawan sebagai pengganti biaya pengawasan yang meliputi kegiatan dengan perincian:
-    Biaya penelitian    Rp746.000
-    Biaya pengiriman surat pos kepada Terlawan I    Rp 14.000
-    Biaya pengiriman surat pos kepada Terlawan II    Rp 14.000 Total    Rp774.000
Jadi biaya tanggungan Terlawan I senilai Rp387.000 dan tanggungan Terlawan II senilai Rp387.000 setelah putusan ini;
14.    Menyatakan membebankan Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini secara tunai atau menurut hukum setelah putusan ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Malang melalui yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo
berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak