Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Mlg IRAWAN EKO CAHYONO, SH ADI SUDARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14552/M.5.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRAWAN EKO CAHYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUDARMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa  terdakwa  ADI SUDARMANTO   pada hari  Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB  atau  setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam tahun 2023  dan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekitar pukul 20:00 WIB atau  setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam tahun 2024  bertempat  di  rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Taman Surya Kencana Cluster Jupiter Blok E 01 RT. 01 RW.06  Desa Grogol Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Malang yang berhak untuk menyidangkan, berdasarkan Pasal 84 ayat  2 KUHAP,  karena tempat ditahan terdakwa pada daerah hukum  Pengadilan Negeri Malang  dan  Pasal 84 ayat 4 KUHAP , dimana perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa ada sangkut pautnya dengan perkara pidana yang dilakukan oleh saksi Ari Afandi, Dkk (menjadi terdakwa dalam berkas terpisah),  telah melakukan perbuatan  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan,  atau menyembunyikan sesuatu barang,  yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan, yang  dilakukan dengan cara  :

  • Bahwa mula-mula Saksi M. Rupa’i Bin Samar ( menjadi tersangka  dalam  berkas  terpisah) dan Saksi Ari Afandi Bin Subari (tersangka dalam berkas terpisah)  telah mengambil kabel fiber optik tanpa seijin pemiliknya yaitu  PT.  Bintang  Maraga  Lintas Media  yaitu:
  1. Sebanyak 2 (dua) hasbel kabel fiber optik pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 04.50 WIB di Gudang PT. Bintang Maraga  Lintas  Media di  Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;
  2. Sebanyak 1 (satu) hasbel kabel fiber optik pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB di tempat yang sama yaitu di Gudang PT. Bintang  Maraga  Lintas  Media  di Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

 

  • Bahwa  selanjutnya oleh saksi M. Rupa’i kabel fiber optic tersebut langsung dibawa pada hari itu juga ke rumah terdakwa di Sidoarjo untuk dijual, sehingga terdakwa lalu membeli kabel fiber optik dari Saksi M. Rupa’i Bin Samar ( menjadi tersangka dalam berkas terpisah), antara lain :
  1. Sebanyak 2 Hasbel kabel fiber optik (jenis 12 Core) pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 10:00 WIB dengan harga Rp.24.000.000,-;
  2. Sebanyak 1 Hasbel kabel fiber optik (jenis 12 Core) pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekitar pukul 20:00 WIB dengan harga Rp.12.000.000,-;

 

  • Bahwa Terdakwa membeli kabel fiber optik dari Saksi M. Rupa’i Bin Samar tersebut, dengan tidak dilengkapi surat-surat atau faktur dan kondisinya masih baru. Pada saat bertransaksi tersebut, Terdakwa  juga tidak menanyakan surat-surat atau faktur terkait 3 Hasbel kabel fiber optik tersebut, karena sudah tahu sama tahu (sudah paham) bilamana barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengetahui bilamana membeli kabel fiber optik secara resmi harus melewati perusahaan/pabrik yang mana akan diberi kwitansi pembelian dan surat jalan atas nama pembeli kabel. Harga 1 Hasbel kabel fiber optik jenis 12 Core yang dalam kondisi baru, harga normalnya dipasaran adalah sekitar Rp.16.000.000,- hingga Rp.18.000.000,-. Dan Tersangka juga sudah mengetahui bilamana prosedur transaksi jual beli kabel yang dilakukan dengan Saksi M. Rupa’i Bin Samar adalah salah dan resikonya jika ketahuan akan disuruh mengembalikan bahkan bisa dihukum.
  • Bahwa selanjutnya terhadap 3 Hasbel kabel fiber optik yang dibeli dari Saksi M. Rupa’i Bin Samar tersebut, oleh Terdakwa  dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi masing-masing Rp.14.000.000,- secara online, yang mana kabel optik tersebut diposting sebelumnya di Tokopedia (dengan akun yang bernama Al Farouq Tech), Shopee (dengan akun yang bernama adisda2) dan Marketplace Facebook (dengan akun yang bernama Al Faroq) dengan menggunakan media elektronik milik Tersangka yang berupa 1 buah Handphon (HP) Samsung Galaxy A72 warna hitam dengan simcard nomor 082331925859. Dan Tersangka menaruh nomor handphonnya sehingga mempermudah pembeli untuk menghubungi langsung. Dari menjual kembali 3 Hasbel kabel fiber optik yang sebelumnya dibeli dari Saksi M. RUPAI Bin SAMAR tersebut, Tersangka mendapatkan keuntungan dengan total sebesar Rp.6.000.000,-. Dan uang yang diterima tersebut saat ini sudah habis  dipergunakan untuk membayar kontrakan dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya beserta keluarganya.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa  Adi  Sudarmanto, maka  PT. Bintang Maraga Lintas  Media  mengalami kerugian sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

---- Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  480  ke  - 1 KUHP.

 

                                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya