Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
103/Pdt.G/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | KRISMAS ANUGERAH PUTRA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BUDHI ARIYANTO | KRISMAS ANUGERAH PUTRA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LEASING TOYOTA ASTRA FINANCE (TAF) | 2 | YUDHA PRASETYA SAKTI, SH. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------------------------
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai mobil fortuner No. Pol. N 1003 AAR untuk diserahkan kepada Tergugat I ; ---------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita revendicatoir terhadap mobil fortuner No. Pol. N 1003 AAR ; -------------------
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan mobil fortuner No. Pol. N 1003 AAR secara sukarela tanpa syarat untuk diserahkan kepada Tergugat I bila perlu dengan bantuan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia cq Polres Malang Kota ; --------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------
A T A U :
Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |