Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Mlg DANANG ARI WIBOWO, S.H., M.H. SUSILO DWI PRASETIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1862/M.5.11/Eoh.2/06/202
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ARI WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILO DWI PRASETIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa ia terdakwa SUSILO DWI PRASETIYO sekitar bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di gudang di wilayah Ds. Kranggan Ds. Kampung Baru Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2017, saksi Winarso Widodo mulai mengenal terdakwa Susilo Dwi Prasetyo, pada saat itu saksi Winarso Widodo dikenalkan oleh sopir yang biasa mengirim beras ketempat saksi Winarso Widodo, dan nama panggilan sopir tersebut adalah Pak Kentung. Pada saat itu Pak Kentung mengatakan kalau membeli beras atau mencari beras bisa melalui terdakwa Susilo Dwi Prasetyo dengan memberikan nomor telephone terdakwa Susilo Dwi Prasetyo dan selanjutnya saksi Winarso Widodo menelpon terdakwa Susilo Dwi Prasetyo maka semenjak itu saksi Winarso Widodo sering berhubungan dengan terdakwa Susilo Dwi Prasetyo;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada sekitar bulan April 2019, saksi Winarso Widodo memerlukan beras cukup banyak dikarenakan banyak pesanan sehingga saksi Winarso Widodo menghubungi terdakwa Susilo Dwi Prasetyo dengan maksud menanyakan apakah saksi Winarso Widodo bisa membantu saksi Winarso Widodo mencarikan beras sebanyak 30 (tiga puluh) truk atau seberat 255(dua ratus lima puluh lima) ton dengan harga Rp.6.450,-/kg (enam ribu empat ratus lima puluh) per kilogram pada saat itu terdakwa Susilo Dwi Prasetyo menyanggupi permintaan dan akan segera memberikan kabar bila sudah mendapatkan beras sesuai permintaan;------------------------------
  • Bahwa tidak beberapa lama kemudian terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo menghubungi saksi Winarso Widodo menyampaikan agar dibantu keuangannya untuk membeli beras dipetani dan saat itu saksi Winarso Widodo langsung meminta agar saksi Winarso Widodo mengirimkan uang (pembayaran) yang nantinya akan dibelikan beras sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) ton untuk dikirimkan kepada saksi Winarso Widodo;----------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai permintaan terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo maka saksi Winarso Widodo langsung mengirimkan / mentransfer uang sejumlah Rp.1.644.750.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 893 5104 234 atas nama Susilo Dwi Prasetyo pada tanggal 9 April 2019 secara transfer tunai;-------------
  • Bahwa setelah saksi Winarso Widodo mentransfer uangnya, dan meminta agar terdakwa Susilo Dwi Prasetoyo segera mengirimkan beras yang sudah dibeli, kemudian pada tanggal 20 Juli 2019 terdakwa Susilo Dwi Prasetyo hanya mengirimkan beras sebanyak 8.500 (delapan ribu lima ratus) Kg yang dikemas dalam 170 (seratus tujuh puluh) sak, berat per sak nya 50 (lima puluh) Kg senilai Rp.62.900.000,- (enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan truk nomor polisi S 8540 UX yang disopiri oleh Didut, dan barang tersebut diterima oleh karyawan saksi Winarso Widodo yang bernama saksi Yayuk dan saksi Sulistiyono dan selanjutnya tidak ada lagi beras yang dikirim oleh terdaka Susilo Dwi Prasetiyo;-------------
  • Bahwa beras tersebut adalah beras pk (pecah kulit), jadi terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo membeli dari petani langsung kemudian dikirimkan kepada saksi Winarso Widodo kemudian di proses di gudang, sehingga menjadi beras yang siap dijual ke orang lain;--------------------------------------
  • Bahwa oleh karena setiap saksi Winarso Widodo melakukan pemesanan kepada terdakwa Susilo, beras selalu dikirim dan sebelum uang dikirim saksi Winarso Widodo di yakinkan oleh terdakwa Susilo Dwi Prasetyo bahwa beras sudah ada dengan menggunakan telepon, dan saksi Winarso Widodo pernah mendatangi rumah terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo, di rumah tersebut  juga terdapat penyimpanan beras;-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 20 Juli 2019, terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo mengirim beras dengan menggunakan truck nopol S 8540 UX yang disopiri oleh Didut Prasetyo namun hanya mengirimkan beras seberat 8.500 (delapan ribu lima ratus) Kg yang dikemas dalam 170 (seratus tujuh puluh) sak, berat per sak nya 50 (lima puluh) Kg senilai Rp.62.900.000,- (enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan diterima karyawannya saksi Winarso Widodo bernama Yayuk dan Sulistyono di gudang daerah Desa Pringu Kecamatan Bulu Lawang Kabupaten Malang;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi Winarso Widodo menghubungi terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo untuk menanyakan kapan pengiriman beras berikutnya, karena masih kurang 29 (dua puluh sembilan) truk atau 246.500 Kg = 246,5 Ton beras yang belum dikirimkan senilai Rp. 1.589.925.000,- (satu milyard lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saat itu terdakwa Susilo Dwi Prasetyo menyampaikan masih akan mencarikan beras yang belum dikirim kepada para petani dengan alasan tersebut selalu diulang-ulang oleh terdakwa Susilo Dwi Prasetyo;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 29 November 2019 tanpa ada konfirmasi kepada saksi Winarso Widodo, tiba-tiba terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo mentransfer uang sejumlah Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dan hal tersebut terjadi beberapa kali, setiap saksi Winarso Widodo menanyakan beras yang belum dikirim maka terdakwa Susilo Dwi Prasetyo langsung mentransfer sejumlah uang tanpa ada persetujuan dari saksi Winarso Widodo, adapun uang yang telah ditransfer oleh terdakwa Susilo Dwi Prasetyo perinciannya adalah sebagai berikut:
  • 29 November 2019 sejumlah Rp.39.000.000,-
  • 18 Desember 2019 sejumlah Rp.25.000.000,-
  • 7 Juli 2020 sejumlah Rp. 10.000.000,-
  • 30 Agustus 2021 sejumlah Rp.15.000.000,-
  • 1 Desember 2021 sejumlah Rp. 15.000.000,-
  • 12 Mei 2022 sejumlah Rp. 10.000.000,-
  • 18 Juli 2022 sejumlah Rp. 10.000.000,-
  • 26 Desember 2022 sejumlah Rp. 10.000.000,-

Total sebesar Rp. 134.000.000,

-    Bahwa selama bulan April 2019, saksi Winarso Widodo sudah sekitar 7 kali melakukan pemesanan kepada terdakwa Susilo Dwi Prasetyo, untuk beras datang dan karmi terima yaitu pada:

     Pemesanan tanggal 2 April 2019 selanjutnya beras tersebut dikirim oleh terdakwa Susilo Dwi Prasetyo tanggal 3 April 2019 sebanyak 3 (tiga) truk dengan sebanyak 510 karung beras dengan berat 25.488,5 Kilo dan sudah bayar senilai Rp.166.949.675,- (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) secara transfer pada tanggal 4 April 2019 dari rekening Bank BCA Norek 3666888883 a.n MULIA SAKTI JAYA, CV ke rekening Bank BCA Norek 8935104234 a.n. SUSILO DWI PRASTYIO;------------------------

-    Bahwa saksi Winarso Widodo melakukan pemesanan pada tanggal 7 April 2019, selanjutnya beras tersebut dikirim oleh terdakwa SUSILO DWI P tanggal 8 April 2019 sebanyak 4 (empat) truk dengan sebanyak 680 karung beras dengan berat 34.000 Kilo dan sudah bayar senilai Rp. 222.700.000,- ;------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa saksi Winarso Widodo melakukan pemesanan pada tanggal 2 April 2019 selanjutnya beras tersebut dikirim oleh terdakwa SUSILO DWI P Tanggal 3 April 2019 sebanyak 3 (tiga) truk dengan sebanyak 510 karung beras dengan berat 25.488,5 Kilo dan sudah bayar senilai Rp. 166.949.675,- (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) secara transfer pada tanggal 4 April 2019 dari rekening Bank BCA Norek 3666888883 a.n MULIA SAKTI JAYA, CV ke rekening Bank BCA Norek 8935104234 a.n. SUSILO DWI PRASTYIO;-------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa saksi Winarso Widodo melakukan pemesanan pada tanggal 7 April 2019, selanjutnya beras tersebut dikirim oleh terdakwa SUSILO DWI P tanggal 8 April 2019 sebanyak 4 (empat) truk dengan sebanyak 680 karung beras dengan berat 34.000 Kilo dan sudah bayar senilai Rp. 222.700.000,- ;------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa ada yang belum dikirim, saksi Winarso Widodo melakukan pemesanan beras kepada terdakwa SUSILO DWI P pada tanggal 8 April 2019 sebanyak 255.000 Kg, dan sudah membayar dengan cara transfer senilai Rp.1.644.750.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) harga satuan senilai Rp.7.400 namun beras hanya dikirim oleh SUSILO DWI P hanya 8.500 Kg. ;---------------------------------------------------------------------

-    Bahwa kerugian yang di alami oleh saksi Winarso Widodo berupa beras seberat 246.500 Kg = 246,5 (dua ratus empat puluh enam koma lima) Ton beras atau senilai Rp.1.589.925.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);-------

-    Bahwa setelah saksi Winarso Widodo mengirimkan somasi pada tanggal 21 Februari 2023 dan tanggal 2 Maret 2023 kemudian pada tanggal 9 Maret 2023 terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo mengirimkan jawaban dari surat somasi yang intinya terdakwa Susilo Dwi Prasetyo mengakui bahwa pernah melakukan pembelian beras kepada terdakwa Susilo Dwi Prasetyo dan sampai saat ini pesanan beras tidak dapat dipenuhi dengan alasan karena para pengepul beras dari terdakwa Susilo Dwi Prasetyo tidak menyetorkan beras;-----------------------------------------------

-    Bahwa menurut terdakwa Susilo Dwi Prasetyo dalam jawaban somasi telah mengangsur uang pengembalian sejumlah Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya bermaksud akan mengangsur pada akhir bulan Maret 2023 akan tetapi sampai sekarang terdakwa Susilo Dwi Prasetyo tidak pernah melakukan pembayaran;--------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa SUSILO DWI PRASETIYO sekitar bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di gudang di wilayah Ds. Kranggan Ds. Kampung Baru Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2017, saksi Winarso Widodo mulai mengenal terdakwa Susilo Dwi Prasetyo, pada saat itu saksi Winarso Widodo dikenalkan oleh sopir yang biasa mengirim beras ketempat saksi Winarso Widodo, dan nama panggilan sopir tersebut adalah Pak Kentung. Pada saat itu Pak Kentung mengatakan kalau membeli beras atau mencari beras bisa melalui terdakwa Susilo Dwi Prasetyo dengan memberikan nomor telephone terdakwa Susilo Dwi Prasetyo dan selanjutnya saksi Winarso Widodo menelpon terdakwa Susilo Dwi Prasetyo maka semenjak itu saksi Winarso Widodo sering berhubungan dengan terdakwa Susilo Dwi Prasetyo;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada sekitar bulan April 2019, saksi Winarso Widodo memerlukan beras cukup banyak dikarenakan banyak pesanan sehingga saksi Winarso Widodo menghubungi terdakwa Susilo Dwi Prasetyo dengan maksud menanyakan apakah saksi Winarso Widodo bisa membantu saksi Winarso Widodo mencarikan beras sebanyak 30 (tiga puluh) truk atau seberat 255(dua ratus lima puluh lima) ton dengan harga Rp.6.450,-/kg (enam ribu empat ratus lima puluh) per kilogram pada saat itu terdakwa Susilo Dwi Prasetyo menyanggupi permintaan dan akan segera memberikan kabar bila sudah mendapatkan beras sesuai permintaan;------------------------------
  • Bahwa tidak beberapa lama kemudian terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo menghubungi saksi Winarso Widodo menyampaikan agar dibantu keuangannya untuk membeli beras dipetani dan saat itu saksi Winarso Widodo langsung meminta agar saksi Winarso Widodo mengirimkan uang (pembayaran) yang nantinya akan dibelikan beras sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) ton untuk dikirimkan kepada saksi Winarso Widodo;----------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai permintaan terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo maka saksi Winarso Widodo langsung mengirimkan / mentransfer uang sejumlah Rp.1.644.750.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 893 5104 234 atas nama Susilo Dwi Prasetyo pada tanggal 9 April 2019 secara transfer tunai;-------------
  • Bahwa setelah saksi Winarso Widodo mentransfer uangnya, dan meminta agar terdakwa Susilo Dwi Prasetoyo segera mengirimkan beras yang sudah dibeli, kemudian pada tanggal 20 Juli 2019 terdakwa Susilo Dwi Prasetyo hanya mengirimkan beras sebanyak 8.500 (delapan ribu lima ratus) Kg yang dikemas dalam 170 (seratus tujuh puluh) sak, berat per sak nya 50 (lima puluh) Kg senilai Rp.62.900.000,- (enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan truk nomor polisi S 8540 UX yang disopiri oleh Didut, dan barang tersebut diterima oleh karyawan saksi Winarso Widodo yang bernama saksi Yayuk dan saksi Sulistiyono dan selanjutnya tidak ada lagi beras yang dikirim oleh terdaka Susilo Dwi Prasetiyo;-------------
  • Bahwa beras tersebut adalah beras pk (pecah kulit), jadi terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo membeli dari petani langsung kemudian dikirimkan kepada saksi Winarso Widodo kemudian di proses di gudang, sehingga menjadi beras yang siap dijual ke orang lain;--------------------------------------
  • Bahwa oleh karena setiap saksi Winarso Widodo melakukan pemesanan kepada terdakwa Susilo, beras selalu dikirim dan sebelum uang dikirim saksi Winarso Widodo di yakinkan oleh terdakwa Susilo Dwi Prasetyo bahwa beras sudah ada dengan menggunakan telepon, dan saksi Winarso Widodo pernah mendatangi rumah terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo, di rumah tersebut  juga terdapat penyimpanan beras;-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 20 Juli 2019, terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo mengirim beras dengan menggunakan truck nopol S 8540 UX yang disopiri oleh Didut Prasetyo namun hanya mengirimkan beras seberat 8.500 (delapan ribu lima ratus) Kg yang dikemas dalam 170 (seratus tujuh puluh) sak, berat per sak nya 50 (lima puluh) Kg senilai Rp.62.900.000,- (enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan diterima karyawannya saksi Winarso Widodo bernama Yayuk dan Sulistyono di gudang daerah Desa Pringu Kecamatan Bulu Lawang Kabupaten Malang;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi Winarso Widodo menghubungi terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo untuk menanyakan kapan pengiriman beras berikutnya, karena masih kurang 29 (dua puluh sembilan) truk atau 246.500 Kg = 246,5 Ton beras yang belum dikirimkan senilai Rp. 1.589.925.000,- (satu milyard lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saat itu terdakwa Susilo Dwi Prasetyo menyampaikan masih akan mencarikan beras yang belum dikirim kepada para petani dengan alasan tersebut selalu diulang-ulang oleh terdakwa Susilo Dwi Prasetyo;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 29 November 2019 tanpa ada konfirmasi kepada saksi Winarso Widodo, tiba-tiba terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo mentransfer uang sejumlah Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dan hal tersebut terjadi beberapa kali, setiap saksi Winarso Widodo menanyakan beras yang belum dikirim maka terdakwa Susilo Dwi Prasetyo langsung mentransfer sejumlah uang tanpa ada persetujuan dari saksi Winarso Widodo, adapun uang yang telah ditransfer oleh terdakwa Susilo Dwi Prasetyo perinciannya adalah sebagai berikut:
  • 29 November 2019 sejumlah Rp.39.000.000,-
  • 18 Desember 2019 sejumlah Rp.25.000.000,-
  • 7 Juli 2020 sejumlah Rp. 10.000.000,-
  • 30 Agustus 2021 sejumlah Rp.15.000.000,-
  • 1 Desember 2021 sejumlah Rp. 15.000.000,-
  • 12 Mei 2022 sejumlah Rp. 10.000.000,-
  • 18 Juli 2022 sejumlah Rp. 10.000.000,-
  • 26 Desember 2022 sejumlah Rp. 10.000.000,-

Total sebesar Rp. 134.000.000,

-    Bahwa selama bulan April 2019, saksi Winarso Widodo sudah sekitar 7 kali melakukan pemesanan kepada terdakwa Susilo Dwi Prasetyo, untuk beras datang dan karmi terima yaitu pada:

     Pemesanan tanggal 2 April 2019 selanjutnya beras tersebut dikirim oleh terdakwa Susilo Dwi Prasetyo tanggal 3 April 2019 sebanyak 3 (tiga) truk dengan sebanyak 510 karung beras dengan berat 25.488,5 Kilo dan sudah bayar senilai Rp.166.949.675,- (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) secara transfer pada tanggal 4 April 2019 dari rekening Bank BCA Norek 3666888883 a.n MULIA SAKTI JAYA, CV ke rekening Bank BCA Norek 8935104234 a.n. SUSILO DWI PRASTYIO;------------------------

-    Bahwa saksi Winarso Widodo melakukan pemesanan pada tanggal 7 April 2019, selanjutnya beras tersebut dikirim oleh terdakwa SUSILO DWI P tanggal 8 April 2019 sebanyak 4 (empat) truk dengan sebanyak 680 karung beras dengan berat 34.000 Kilo dan sudah bayar senilai Rp. 222.700.000,- ;------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa saksi Winarso Widodo melakukan pemesanan pada tanggal 2 April 2019 selanjutnya beras tersebut dikirim oleh terdakwa SUSILO DWI P Tanggal 3 April 2019 sebanyak 3 (tiga) truk dengan sebanyak 510 karung beras dengan berat 25.488,5 Kilo dan sudah bayar senilai Rp. 166.949.675,- (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) secara transfer pada tanggal 4 April 2019 dari rekening Bank BCA Norek 3666888883 a.n MULIA SAKTI JAYA, CV ke rekening Bank BCA Norek 8935104234 a.n. SUSILO DWI PRASTYIO;-------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa saksi Winarso Widodo melakukan pemesanan pada tanggal 7 April 2019, selanjutnya beras tersebut dikirim oleh terdakwa SUSILO DWI P tanggal 8 April 2019 sebanyak 4 (empat) truk dengan sebanyak 680 karung beras dengan berat 34.000 Kilo dan sudah bayar senilai Rp. 222.700.000,- ;------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa ada yang belum dikirim, saksi Winarso Widodo melakukan pemesanan beras kepada terdakwa SUSILO DWI P pada tanggal 8 April 2019 sebanyak 255.000 Kg, dan sudah membayar dengan cara transfer senilai Rp.1.644.750.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) harga satuan senilai Rp.7.400 namun beras hanya dikirim oleh SUSILO DWI P hanya 8.500 Kg. ;---------------------------------------------------------------------

-    Bahwa kerugian yang di alami oleh saksi Winarso Widodo berupa beras seberat 246.500 Kg = 246,5 (dua ratus empat puluh enam koma lima) Ton beras atau senilai Rp.1.589.925.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);-------

-    Bahwa setelah saksi Winarso Widodo mengirimkan somasi pada tanggal 21 Februari 2023 dan tanggal 2 Maret 2023 kemudian pada tanggal 9 Maret 2023 terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo mengirimkan jawaban dari surat somasi yang intinya terdakwa Susilo Dwi Prasetyo mengakui bahwa pernah melakukan pembelian beras kepada terdakwa Susilo Dwi Prasetyo dan sampai saat ini pesanan beras tidak dapat dipenuhi dengan alasan karena para pengepul beras dari terdakwa Susilo Dwi Prasetyo tidak menyetorkan beras;-----------------------------------------------

-    Bahwa menurut terdakwa Susilo Dwi Prasetyo dalam jawaban somasi telah mengangsur uang pengembalian sejumlah Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya bermaksud akan mengangsur pada akhir bulan Maret 2023 akan tetapi sampai sekarang terdakwa Susilo Dwi Prasetyo tidak pernah melakukan pembayaran;--------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya