Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu membawa Sertifikat Hak Milik No. 06687/Mulyoagung atas nama RUDY ARIFIN (almarhum) tanpa hak ; ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 06687/Mulyoagung atas nama RUDY ARIFIN (almarhum) kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia cq Polresta Malang Kota ; --------------------------------------------------
- Meletakkan sita revendicatoir terhadap Sertifikat Hak Milik No. 06687/Mulyoagung agar tidak disalah gunakan ; -------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Malang atas tanah dan bangunan rumah Sertifikat Hak Milik No. 06687/Mulyoagung terletak di terletak di Dusun Dermo, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dengan batas-batas : ----------------
Sebelah Utara : Tanah dan bangunan rumah milik P. Imam S.
Sebelah Timur : Tanah kosong milik P. Ngateman
Sebelah Selatan : Jalan kampung
Sebelah Barat : Tanah dan bangunan rumah milik P. Supangkat |