Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2022/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT Junrejo 1.HADI
2.ASTUTIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT Junrejo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. EL NURHOMA USTARIKA, SE, ADITYA HERNAWAN, ELOK WIDYA P.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT Junrejo
Tergugat
NoNama
1HADI
2ASTUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.300.019,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 110.300.019,- (Seratus Sepuluh juta tiga ratus Sembilan belas rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 01373 atas nama Hadi yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SERTIKAT HAK MILIK  Nomor 01373 atas nama Hadi  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SERTIFIKAT HAK MILIK  Nomor 01373 atas nama Hadi  segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak