Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Mlg DEWANGGA KURNIAWAN, S.H. 1.TIKI SUHENDRA
2.AKTAF PEMUDA DANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14566/M.5.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANGGA KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIKI SUHENDRA[Penahanan]
2AKTAF PEMUDA DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa terdakwa I atas nama TIKI SUHENDRA dan terdakwa II atas nama AKTAF PEMUDA DANI  pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Februari  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah yang beralamat di Jalan Ki Ageng Gribik GG VII Kel. Kedungkandang Kec. Kedungkandang Kota Malang, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Berawal pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa I bersama terdakwa II menuju terminal Arjosari menggunakan ojek Online, setelah sampai di terminal Arjosari terdakwa I dan terdakwa II langsung menuju daerah Kedungkandang untuk mencari kendaraan yang akan dicuri oleh terdawa I dan terdakwa II, Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah marun tahun 2009 Nopol N 2599 BZ Noka MH3D72039J291684 Nosin 4D71291660 terparkir di dalam rumah berpagar di jalan Ki Ageng Gribig VII Kedungkandang Kota Malang, mengetahui hal itu terdakwa II masuk ke dalam rumah tersebut melalui pagar yang sebelumnya telah terbuka, kemudian terdakwa II mencuri 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci pas no. 8 dan mata kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan setelah itu langsung membawa keluar 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan menyalakanya di depan pagar, sedangkan terdakwa I berada di depan rumah untuk mengawasi sekitar rumah tersebut dan memastikan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa I bersama terdakwa II tidak terlihat atau diketahui oleh orang lain

Selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda motor tersebut berhasil diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung berangkat menuju rumah saksi SAYUM yang beralamat di Desa Tempuran Kec. Paserpan Kab. Pasuruan dengan posisi terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa I dibonceng dibelakangnya, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II tiba di rumah saksi Sayum lalu terdakwa I dan terdakwa II menjual 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut kepada saksi SAYUM dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi ke Malang.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memperoleh izin dari saksi Pramuliyanto untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah marun tahun 2009 Nopol N 2599 BZ Noka MH3D72039J291684 Nosin 4D71291660

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Pramuliyanto mengalami kerugian ± sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya