Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2020/PN Mlg SUSY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PONTIANAK Nomor 5445/1990 tanggal 27 JULI 1995 disitu tertulis telah lahir SUSY anak Perempuan yang telah di sahkan dalam Perkawinan Orangtuanya LIM HAK TJHAI dan SUNG, AI CUAN diubah/diganti menjadi telah lahir SUSY anak Perempuan yang telah di sahkan dalam Perkawinan Orangtuanya LIEM HAK TJHAI dan SUNG AI CUAN
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada kutipan Akte Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan / penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak