1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama dihadapan Bapak Kepala Kelurahan Cemorokandang .
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang yang telah disepakati bersama sebesar Rp. 349.000.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang terhadap rumah dan pekarangan berdasarkan SHM No. 762/2000-S.U.No.1022,Tgl.17 Januari Tahun 2000 – Luas 254 M2 - Tertulis atas nama : SUMINI.
6. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini .
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum .
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
Atau ;
Apabila Pengadilan Negeri Malang Cq. Bapak / Ibu Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana .
|