Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan (Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beretikad baik (good opposant);
- Menyatakan Risalah Lelang nomor 419/10.01/2024-01 tanggal 05 Maret 2024 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Eks/2024/PN.Mlg, tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
- Membatalkan & menghentikan menurut hukum Eksekusi Pengosongan atas permohonan Eksekusi pengosongan Nomor: 29/Pdt.Eks/2024/PN.Mlg ;s
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II untuk membayar biaya perkara dengan tanggung renteng;
SUBSIDAIR:
Atau bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |