Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Mlg Ir. Rony Riyanto KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MALANG KOTA Cq. KASATRESKRIM POLRESTA MALANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan uraian tersebut, pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan agar menjatuhkan putusan :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap.Henti.Sidik/57/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon bertentangan dengan hukum;
  4. Memerintahkan Termohon membuka kembali dan melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : STTLP/LP/B/B/722/XI/2023/SPK/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR
  5. Memerintahkan Termohon melakukan penyidikan secara profesional, termasuk pemeriksaan terhadap keaslian sertifikat, buku tanah, warkah pertanahan, serta alat bukti lain yang relevan;
  6. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
  7. Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya