Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa 1 Darmawan dan Terdakwa 2 Arkanu als. Ganepo pada hari hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2023 atau pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di depan taman bibit Sudimoro, Jl. Ikan Tombro, Kel. Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) tanpa hak melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 terdakwa 1 Darmawan bersama dengan terdakwa 2 Arkanu Als. Ganepo berkeinginan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa 1 Darmawan menghubungi sdr. Agus (DPO) dengan tujuan memesan sabu-sabu.
- Bahwa kemudian terdakwa 1 sdr. Darmawan memesan sabu-sabu yang kemudian oleh sdr. Agus (DPO) disuruh menunggu sekira pukul 21.30 wib di depan taman bibit Mojolangu, Jl. Ikan Tombro, Kel Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
- Bahwa setelah sampai di lokasi kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 menemui sdr. Agus (DPO) dan segera sdr. Agus menyerahkan 2 (dua) plastik klip sabu-sabu kepada terdakwa 1 Darmawan dan selanjutnya terdakwa 1 menyerahkan 1 (satu) plastik klip kepada terdakwa 2 Arkanu Als. Ganepo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 anggota opsnal mendapatkan infoemasi dari masyarakat apabila ada orang mencurigakan yang sedang berada di depan taman bibit Mojolangu.
- Selanjutnya anggota kepolisian mendatangi tempat tersebut dan terdapat 3 (tiga) orang laki-laki sedang sedang duduk/jongkok, saat menuju ke arah tersebut tiba-tiba sdr. Agus (DPO) berlari dan kemudian petugas mengamankan terdakwa 1 dan terdakwa 2.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan plastik klip sabu-sabu yang berada dalam penguasaan terdakwa 1 Darmawan seberat 0,62 gram, 1 (satu) buah Bong, 1(Satu) buah pipet kaca dan 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo dan dari terdakwa 2 Arkanu asl Ganepo sabu-sabu seberat 0,70 gram dan HP merk ITEL/
- Bahwa berdasarkan Hasil Labfor POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 01534 /NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 barang bukti milik Terdakwa diberi nomor barang bukti 06096/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat 0,138 gram dan barang bukti 06097/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat 0,047 gram positip narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa, bukan merupakan tenaga ahli yang memiliki kewenangan untuk dapat menerima, menyerahkan Narkotika jenis shabu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |