Dakwaan |
Dakwaan :
---------- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau sekitar waktu tersebut, setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat ditepi jalan Dr.Cipto Kelurahan Rampal Claket Kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang “yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut
- Bahwa sebelumnya polrest malang kota mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba golongan I jenis shabu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.Kemudian saksi CHOIRUL ANANG dan saksi Aris `Zanuar beserta tim dari resnarkoba malang kota membuntuti pergerakan dari saksi TOTONG ROFIT MAHASTYO bin RUSLAN secara diam-diam, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 maret 2021 sekitar pukul 22.00 wib dilakukan penangkapan dan mengamankan saksi TOTONG ROFIT MAHASTYO bin RUSLAN di tepi jalan raya Jalan Piranha Atas IVB/4 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Tanjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang serta dilakukan interogasi kepada saksi TOTONG ROFIT MAHASTYO bin RUSLAN.
- Bahwa saksi TOTONG ROFIT MAHASTYO bin RUSLAN pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 20.00 wib didalam rumah jalan piranha atas IVB/4 Rt.04 RW.01 kelurahan Tanjungsekar kecamatan lowokwaru kota Malang telah menjual 1 (satu) bungkus kllip shabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 300.000,00 (tigaratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa diketemukan tanpa hak memiliki dan menguasai 1 (satu) klip shabu yang ada didalam saku celana depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. 245/IL.124200/2021 tanggal 12 maret 2021 barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
No.
|
Nama Barang
|
Hasil
Penimbangan
(Gram*)
|
Keterangan
|
1.
|
1 (satu) bungkus plastik kecil berisi narkotika gol I jenis metamfetamina/shabu;
|
0,34/0,15
|
Berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina/shabu
|
2.
|
1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika gol I jenis metamfetamina/shabu;
|
0,20/0,01
|
|
|
|
|
Berat Total
|
0,54/0,16
|
|
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratories Kriminalistik No. Lab. ; 03048/NNF/2021 tanggal 09 April 2021 dengan kesimpulan barang bukti nomor: -----------------------------------= 06438/2021/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar positif Metamfethamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap shabu-shabu yang disita dari terdakwa MAHFUD DARROINI bin MANAN --------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |