Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2021/PN Mlg ASFINA FADHLIA, SH. M.Kn MAHFUD DARROINI bin MANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2095/M.5.11/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ASFINA FADHLIA, SH. M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHFUD DARROINI bin MANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

---------- Bahwa terdakwa    pada hari Kamis  tanggal 11 maret 2021  sekira pukul 13.00  WIB atau sekitar waktu tersebut, setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat ditepi jalan Dr.Cipto Kelurahan Rampal Claket Kecamatan Klojen Kota  Malang   atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Malang “yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut

  • Bahwa sebelumnya polrest malang kota mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba golongan I jenis shabu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.Kemudian saksi CHOIRUL ANANG dan saksi Aris `Zanuar beserta tim dari resnarkoba malang kota membuntuti pergerakan dari saksi TOTONG ROFIT MAHASTYO bin RUSLAN secara diam-diam, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 maret 2021 sekitar pukul 22.00 wib  dilakukan penangkapan dan mengamankan saksi TOTONG ROFIT MAHASTYO bin RUSLAN di tepi jalan raya Jalan Piranha Atas IVB/4 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Tanjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang serta dilakukan interogasi kepada saksi TOTONG ROFIT MAHASTYO bin RUSLAN.
  • Bahwa saksi TOTONG ROFIT MAHASTYO bin RUSLAN pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 20.00 wib didalam rumah jalan piranha atas IVB/4 Rt.04 RW.01 kelurahan Tanjungsekar kecamatan lowokwaru kota Malang telah menjual 1 (satu) bungkus kllip shabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 300.000,00 (tigaratus ribu rupiah).            
  • Bahwa kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa diketemukan tanpa hak memiliki dan menguasai 1 (satu) klip shabu yang ada didalam saku celana depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. 245/IL.124200/2021  tanggal 12 maret 2021  barang bukti yang disita dari terdakwa  berupa :

No.

Nama Barang

Hasil

Penimbangan

(Gram*)

Keterangan

1.

1 (satu) bungkus plastik kecil berisi narkotika gol I jenis metamfetamina/shabu;

 0,34/0,15

Berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina/shabu

2.

1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika gol I jenis metamfetamina/shabu;

0,20/0,01

 

 

 

 

Berat Total

0,54/0,16

 

  • Berat kotor/berat bersih

Berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaaan Laboratories Kriminalistik No. Lab. ; 03048/NNF/2021 tanggal 09 April 2021 dengan kesimpulan barang bukti nomor:  -----------------------------------= 06438/2021/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar positif Metamfethamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap shabu-shabu yang disita dari  terdakwa MAHFUD DARROINI bin MANAN --------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  UURI  No.35  Tahun  2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya