Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Mlg KOESHARTANTO, SH ANGGA WAHYU NUR CAHYO Bin Alm NGATEMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/M.5.44/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOESHARTANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA WAHYU NUR CAHYO Bin Alm NGATEMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BENY RUSTON, S.H.,M.H., M.ALI AMRAN, S.H.,M.H., LEGAR REZA IMANUL, S.H., dkkANGGA WAHYU NUR CAHYO Bin Alm NGATEMIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu:

Bahwa Terdakwa Angga Wahyu Nur cahyo Bin Alm Ngatemin , pada hari Selasa  tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos terdakwa di Jalan Imam Bonjol, Dusun. Dresel, Desa Oro-oro Ombo, Kec. Batu, Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Pada mulanya terdakwa yang berkenalan dengan Sdr. Agus (DPO) lalu terdakwa diajak menjadi perantara atau kurir paket sabu dengan imbalan uang setelah terdakwa menerima tawaran tersebut pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 tedakwa mengambil ranjauan paket sabu dengan berat 5 gram dari Sdr. Agus (DPO) di pinggir jalan Imam Bonjol kota Batu lalu paket tersebut di timbang menjadi paket kecil-kecil lalu terdakwa ranjau kembali dilokasi yang ditentukan oleh Sdr. Agus (DPO) melalui Share Location aplikasi Whatsapp selanjutnya pada hari Sabtu 16 Desember 2023 terdakwa mengambil ranjauan paket sabu lagi dengan berat 5 gram dari Sdr. Agus di daerah kedungkandang Kota Malang dan paket sabu tersebut terdakwa timbang lagi menjadi paket kecil-kecil untuk diranjau lagi, Selanjutnya pada hari Senin 08 Januari 2024 terdakwa mengambil ranjauan paket sabu lagi dengan berat 5 gram dari Sdr. Agus (DPO) di daerah Turen Kabupaten Malang dan setelah terdakwa timbang menjadi 24 paket kecil-kecil terdakwa meranjau 3 paket kecil di lokasi yang dikirimkan melalui handphone terdakwa dimana setiap mengambil ranjauan paket sabu dan meranjau kembali kepada pemesan terdakwa mendapat upah sebesar Rp.500.000,- dari Agus (DPO) melalui aplikasi DANA selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 09.30 terdakwa didatangi oleh saksi Hermawan Eko, Naufal Eqzadian (keduanya anggota kepolisian Polres Batu) dan Rokimin (ketua RT) di rumah kos terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikamar kos terdakwa ditemukan barang-barang berupa 21 paket sabu yang masing-masing dibungkus potongan sedotan warna hitam dalam paket klip plastic dengan erat bersih 3,88 gram (sesuai dengan Berita Acara penimbangan barang bukti No.03/I/SP/14081/2024 tanggal 09 Januari 2024) , 1 pak plastic klip bening isi 100, 1 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah sedotan besar warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dimana barang-barang tersebut diakui milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Selanjutnya terhadap barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00458/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, SIK, Titin Ernawati, S. Farm. Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 01214 s/d 01234/2024/NNF.- berupa 21 (dua puluh satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114  ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa Angga Wahyu Nur cahyo Bin Alm Ngatemin , pada hari Selasa  tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos terdakwa di Jalan Imam Bonjol, Dusun. Dresel, Desa Oro-oro Ombo, Kec. Batu, Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

Pada mulanya terdakwa yang berkenalan dengan Sdr. Agus (DPO) lalu terdakwa diajak menjadi perantara atau kurir paket sabu dengan imbalan uang setelah terdakwa menerima tawaran tersebut pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 tedakwa mengambil ranjauan paket sabu dengan berat 5 gram dari Sdr. Agus (DPO) di pinggir jalan Imam Bonjol kota Batu lalu paket tersebut di timbang menjadi paket kecil-kecil lalu terdakwa ranjau kembali dilokasi yang ditentukan oleh Sdr. Agus (DPO) melalui Share Location aplikasi Whatsapp selanjutnya pada hari Sabtu 16 Desember 2023 terdakwa mengambil ranjauan paket sabu lagi dengan berat 5 gram dari Sdr. Agus di daerah kedungkandang Kota Malang dan paket sabu tersebut terdakwa timbang lagi menjadi paket kecil-kecil untuk diranjau lagi, Selanjutnya pada hari Senin 08 Januari 2024 terdakwa mengambil ranjauan paket sabu lagi dengan berat 5 gram dari Sdr. Agus (DPO) di daerah Turen Kabupaten Malang dan setelah terdakwa timbang menjadi 24 paket kecil-kecil terdakwa meranjau 3 paket kecil di lokasi yang dikirimkan melalui handphone terdakwa dimana setiap mengambil ranjauan paket sabu dan meranjau kembali kepada pemesan terdakwa mendapat upah sebesar Rp.500.000,- dari Agus (DPO) melalui aplikasi DANA selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 09.30 terdakwa didatangi oleh saksi Hermawan Eko, Naufal Eqzadian (keduanya anggota kepolisian Polres Batu) dan Rokimin (ketua RT) di rumah kos terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikamar kos terdakwa ditemukan barang-barang berupa 21 paket sabu yang masing-masing dibungkus potongan sedotan warna hitam dalam paket klip plastic dengan erat bersih 3,88 gram (sesuai dengan Berita Acara penimbangan barang bukti No.03/I/SP/14081/2024 tanggal 09 Januari 2024) , 1 pak plastic klip bening isi 100, 1 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah sedotan besar warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dimana barang-barang tersebut diakui milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Selanjutnya terhadap barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00458/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, SIK, Titin Ernawati, S. Farm. Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 01214 s/d 01234/2024/NNF.- berupa 21 (dua puluh satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya